SAHABATKU
Namaku Anne Herlambang. Aku terlahir dari keluarga Herlambang yang sangat tersohor kekayaannya di usaha minyak dan batu baranya. Kau terlahir sebagai anak tunggal yang sudah pasti sangat disayang oleh kedua orangtuaku. Mungkin kebanyakan orang diluar sana iri kepadaku karena mendengar latar belakang orangtuaku tetapi kenyataannya tidak seperti yang mereka bayangkan, memang orangtuaku mencukupi secara jasmani dan segala keperluan materi hidupku tapi ada suatu hal yang ingin ku rasakan yaitu perhatian dan kasih sayang penuh dari kedua orangtuanku. Hal tersebut yang sedikit sekali ku rasakan selama ini. Setiap ku lihat mereka yang sekolah diantar dan dijemput oleh orangtua mereka masing-masing sedangkan aku hanyalah seorang supir yang mengantar dan menjemputku saat sekolah. Iri rasanya dirku terhadap mereka, rasanya seperti bahagia terlihat dari luar tetapi sedih didalamnya. Sering sekali masa kecilku hanya dihabiskan dengan menyendiri lalu menangis di kamar. Disitulah tempat dimana diriku meluapkan segal eksperi pada diriku yang selalu merasa tidak bahagia di Dunia ini dan selalu kesepian. Masa-masa it uterus berlangsung hingga aku masuk ke masa perkuliahan. Seperti biasa aku tipe orang yang senang menyendiri sehinnga saat kuliah pun aku tidak memiliki banyak teman tetapi ada sedikit perbedaan yang sangat berarti didalam hidupku. Aku memiliki seorang teman bukan lebih tepatnya adalah sahabat dan dia adalah Stefani, cewek cantik ya walaupun tomboy yang menyelamatkanku dari kaka-kakak ospek yang memarahiku karena tidak menjawab apapun pertanyaan yang dilontarkan kepadaku. Dia membelaku pada saat itu dan akhirnya kami pun dihukum gara-gara hal tersebut tetapi kami berdua malah senang karena kejadian itu akhirnya kami pun menjadi dekat. Disinilah titik dimana sesuatu yang sangat berarti yang mengawali kisahku. Kami berdua saling bercerita diri kita satu sama lain. Dari perbincangan itu aku mengetahui ternyata Stefani juga merasa tidak bahagia karena orangtua seperti diriku. Dia seorang gadis yang tumbuh dari keluarga broken home. Dia sekarang hanya tinggal dengan ayahnya karena ibunya meninggalkan dia dan ayahnya dengan alas an ayahnya tidak dapat mencukupinya dalam hal materi. Hal tersebut yang menyebabkan Stefani menjadi cewek tomboy karena hanya mendapat kasih sayang seorang ayah. Tetapi ia mencoba tetap selalu tegar untuk ayahnya yang telah berusaha keras untuk menghidupi kehidupannya walaupun didalam hatinya sedikit merasa sedih merindukan ibunya. Mendengar cerita Stefani perasaanku menjadi serba salah. Aku ingin bersyukur masih mempunyai kedua orangtua yang lengakap tidak seperti Stefani tetapi buat apa punya orangtua lengkap kalau perhatian dan kasih sayang hanya sedikit ku rasakan. Bingung…. Perasaanku begitu bercampur aduk dan akhirnya keputuskan untuk mencoba mnjalani hidup ini dengan lebih bijak dan mencoba membuka hatiku untuk dapat mersakan kasih sayang yang tidak ku dapat dari orangtuaku karena hatiku terus-menerus diselimuti oleh kesedihan yang amat dalam yang ku buat sendiri. Persahabatan indah pun terjalin dengan indah antara aku dan Stefani. Tak terduga ternyata kami di tempatkan di kelas yang sama, betapa senangnya karena hal tersebut. Owh iya kami berdua mengambil mengambil jurusan psikologi karena kami ingin menyikapi apa yang telah terjadi di kehidupan kami. Karena kami sekelas jadi intensitas pertemuannya makin sering sekali dan kami sering kemana-mana berdua dari kantin,perpus, ataupun tempat-tempat hang out. Tapi ada hari-hari tertentu tiba-tiba Stefani tidak ada dan tidak dapat dapat dihubungi. Dia bilang sih katanya bantuin ayahnya gitu. Pada suatu ketika saat kami sedang berada di kantin kampus terjadi hal yang sangat menarik. Pada saat itu seperti biasa aku sedang memasan makanan dan Stefani menunngu di meja tempat kami menyantap makanan, ketika makanan mau kuambil otomatis harus dibayar dulu, aku pun merogoh kantong mencari uang untuk membayar tetapi tidak ada uang sama sekali. Aku pun langsung teringat kalau uangku ada didompet semua dan sialnya dompetnya di tas di pegang Stefani. Ketika aku mau bilang mau mengambil dompet dahulu tiba-tiba ada sesosok cowok tinggi, berkulit cokelat, dan berparas sedikit tampan muncul dari belakang tiba- menghampiri.
Berapa harga makanan yang cewek ini pesan, Bu? Tanya cowok itu
Owh..Rp 25000 mas! Jawab Ibu kantin
Dibayarlah makanan itu olehnya.
Aku pun terdiam. Lalu dia tersenyum kepadaku. Dengan spontan aku langsung berkata,
Eh ga usah repot-repot gue lupa tadi dompet gue ketinggalan di tas bisa gue ambil ko!
(padahal mah lumayan dbibayarin..hehe)
Udah anggap ja rezeki lo hari ini! Jawab cowok itu sambil tersenyum
Owh yadah kalo gitu nanti lo ke meja gue ja yang ada disebelah sana bareng temen gue.
Iya gampang! Jawab cowok itu singkat.
Aku pun langsung bergegas ke tempat Stefani karena dia pas dah nungguin. Ketika menaruh makanan diatas meja langsung deh ditanya,
Kok lama banget sih belinya di arab ya? Tanya Stefani sedikit ngeledek.
Itu tadi gue lupa dompet gue ditaro ditas trus kan tasnya sama lo disini.
Lah terus ini makanan siapa yang bayar jadinya, lo ngutang dulu ya? Tanya Stefani.
Enak ja lo, tadi ada cowok baik hati yang tiba-tiba bayarin nih makanan dengan sukarela, ya masa gue tolak.
Wah baik baik amat tuh cowok tapi ganteng ga orangnya?tanya Stefani iseng
Hmm..gimana ya lumayn sih walaupun gak ganteng-ganteng amat, entar juga orangnya kesini.
Owh…! jawab Stefani datar
Beberapa saat kemudian datanglah sesosok cowok yang tengah dibicarakan itu. Begitu cowok itu melihat Stefani suasana hening seketika dan kedua raut wajah mereka juga berubah. Karena tersa sepi langsung aja aku kagetkan mereka,
Woy!!! Bengong ja kalian dah kaya ayam lagi kena flu. Spontan mereka langsung bereaksi.
Lo Rangga kan??tanya Stefani ke cowok itu setengah terkejut.
Stef..? jawab cowok itu singkat.
Lo masuk sini juga? Tanya Stefani
Iya..gak nyangka ya gue bisa ketemu lo disini. Jawab cowok itu yang mempunyai nama Rangga.
Iya..udah lumayan lama ya kita gak ketemu sejak SMA dulu, seneng gue bisa ketemu lo lagi. Jawab Stefani riang.
Ehm..ehm..gue dah angin lewat aja nih disni diantepin! Sindirku
Owh iya sampe lupa abis gue juga kaget sih ternyata cowok yang lo bilang tadi ternyata gue kenal. Kenalin nih angin lewat yang satu ini! Ledek Stefani.
Enak aja lo fan!ketusku
Owh iya gue Rangga SMA stef salam kenal! Rangga sambil menjulurkan tangan.
Salam kenal jug ague Anne temen kluihnya Stefani. Jawabku
Lagi enak-enaknya berjabat tangan tiba-tiba fani melepas jabatan kami.
Udah jangan lama-lama jabat tangannya entar naksir lagi..hehe!ledek Stefani
Akh lo stef ganggu ja aja gue lagi usaha! Samber Rangga.
Aku pun hanya tersipu malu mendengarnya.
Kejadian tersebut menjadi sangat berarti seperti pertama kali aku berkenalan dengan Stefani dahulu karena aku untuk pertama kalinya aku menyukai seorangt cowok.
Semenjak kejadian itu kami jadi sering sering jalan bersama, yang tadinya hanya berdua sekarang jadi tambah satu personel dan otomatis jadi semakin seru dan penuh warna hari-hariku. Owh iya Rangga tidak satu jurusan dengan aku dan Stefani, dia mengambil jurusan akuntansi dan tentunya dia sangat mahir kalau sudah berurusan dengan yang namanya hitung-hitungan dan uang, ya walaupun uangnya enggak benar-benar Nampak.hehehe! udah beberapa bulan kami bulan kami selalu jalan bersama tetapi terkadang ga selalu bertigaan terus, ya kadang aku bersama Stefani dan kadang aku hanya sama Rangga dan bahkan suka sendiri-sendiri. Aku pun berpikir apa mereka berdua menyembunyikan sesuatu yang gak boleh untuk aku ketahui. Tapi aku selalu berpikir positif tentang mereka, bukannya itu yang dinamakan sahabat. Owh iya ada untungya juga sih gara-gara hal tersebut aku bisa jalan berduan sama Rangga dan bisa kenal jauh satu sama lain. Waktu pun terus saja berlalu dan sudah satu minggu ini aku tidak bertemu Stefani. Sudah ku coba SMS, telepon, bahkan jejaring social miliknya tetapi tetap saja tidak ada tanggapan apapun. Aku pun bingung harus berbuat apa karena biasanya aku selalu bersama dengan Stefani. Aku coba menghubungi Rangga tapi dia juga tidak ada kabarnya. Kegiatanku sekarang hanya kuliah lalu pulangnya baca novel di rumah. Ya mau bagaimana lagi abis udah kebiasaan selalu bersama-sama. Ketika sedang asik-asiknya baca novel dan temani secangkir lemonade tiba ada sebuah SMS masuk di handphoneku. Dan ternyata itu SMS dari Rangga yang member I tahukan kalau Stefani dirawat di rumah sakit. Aku pun langsung bergegas ke rumah sakit dan tentunya mampir ke took buah untuk dibawa kesana. Sesampai diasana aku pun langsung bergegas ke resepsionis untu menanyakan diamna kamar Stefani dirawat. Ketika di depan pintu kamar Stefani dirawat ku melihat Rangga sedang mencium kening Stefani. Aku pun syok dan lalu memutuskan untuk menunggu diluar saja karena tidak mau menggangu mereka. Aku berpikir apa mereka selama mereka berpacaran dibelakangku. Dan seketika Rangga pun keluar dari kamar Stefani dan dia pun kaget melihatku ada diluar.
Loh Anne kenapa gak masuk aja ke dalam? Tanya Rangga
Diluar ja takut ganggu yang di dalam!jawabku sinis
Ganggu sih maksudnya??tanya Rangga heran
Ya ganggu kalian lagi bermesraan di dalam!jawabku setengah emosi.
Bermesraan apanya sih gue kan cuma…..
Dahlah gak usah bohong lagi kenapa kalian gak bilang aja dari awal kalau kalian punya hubungan khusus jadi kan gue…udah akh gue mau jenguk Stefani!aku pun langsung masuk ke kamar Stefani.
Hey anne..! sapa Stefani.
Aku pun lansung menghampirinya.
Lo kenapa gak bilang sih kalo masuk rumah sakit, kenapa harus Rangga yang kasih tahu gue!tanyaku
Gue tuh gak mau ngerepotin lo anne, lo tahu kan w ga mau ngerepotin orang apalagi gue harus ngerepotin lo!jawab Stefani meyakinkan.
Ya tapi kan gue sahabat lo stef jadi lo ga usah merasa kaya gitu!
Iya..maafin gue ya anne gue bener-bener ga pengen ngeliat lo kerepotan, cukup bokap gue ja orang yang selalu gue repotin.
Yadah gapapa kalau itu maksud lo, terus lo sakit apa stef?tanyaku penasaran.
Tiba-tiba raut wajah Stefani pun langsung berubah.
Begini anne sebenernya gue menderita leukemia sejak SMP dan itu kenapa gue kadang-kadang gak masuk ke kampus buat menjalani pengobatan penyakit gue!jawab Stefani stengah lemas
Apa..lo punya penyakit separah itu tanpa bilang-bilang ke gue! Aku pun berdiri karena kaget.
Iya anne..maafin gue ya karena udah bohongin lo!jawab stefani
Bisa-bisanya ya lo bohong masalah kaya gini sama sahabat lo sendiri, gue tuh jadi ngerasa ga ada artinya di mata lo tau gak. Gue tuh sedih banget tahu baru ngedenger hal ini sekarang, coba dari dari dulu lo kasih tahu ke gue pasti sebisa-bisa mungkin gue bantu lo, kan lo tahu gue berasal dari keluarga yang kaya raya dan pasti akan gue lakukan yang terbaik buat nyembuhin penyakit lo! Aku pun menangis.
Maaf banget ya Anne atas sikap gue kaya gini dan terima kasih atas perhatian dan kasih saying yang telah lo kasih ke gue. gue tahu kalau gue kasih tahu keadaan gue yang kaya gini pada awal-awal kita ketemu pasti lo akan ngelakuin hal yang barusan, maka dari gue pengen sisa hidup gue tercurahkan sama lo dan menyambut hal-hal yang menyenangkan yang akan kita lalui tanpa diganggu oleh penyakit gue ini. Gue juga pengen kasih tahu ke lo kalau memiliki kedua orangtua yang utuh itu adalah sebuah anugerah yang diberikan kepada kita untuk kita syukuri. Lo masih inget kan gue sejak SMP tumbuh hanya bersama bokap gue dan sebenarnya nyokap gue pergi gara-gara penyakit gue ini yang menyebabkan bokap gue fokus banting tulang untuk kesembuhan gue tetapi nyokap merasa tersisih oleh hal tersebut, maka dari gue gak mau lagi menjadi beban orang-orang yang gue sayang untuk sekian kalinya!jawab Stefani sambil tersenyum.
Iya..gue Cuma takut kehilangan lo ja fan. Lo kan tahu kalau lo adalah kebahagian yang gue ga dapat dari kedua orangtua gue. Gue ga bisa ngebayangin kalau gue harus ngejalanin hari-hari tanpa lo. Lo adalah satu-satunya sahabat yang gue punya fan! Kesedihanku memuncak.
Hmm..kalau seandainya hal yang gak diinginkan itu terjadi biarlah itu menjadi kehendak Tuhan, ya kalau boleh jujur aku pun ingin diberi waktu lebih lama lagi. Gue pengen minta maaf ke nyokap gue yang udah menjadi beban buat beliau pada saat masih tinggal bersama dan juga ingin berterima kasih karena udah ngelahirin geu ke dunia yang indah ini. Lalu gue pengen menjaga senyum yang telah diberikan oleh bokap gue untuk selalu nyemangatin gue setiap hari dan menghilangkan segala kesedihan yang ada didalam hatinya, mengganti cinta yang diberikannya lalu membalas segala jerih payah yang telah beliau berikan selama ini ke gue. Dan ada satu orang lagi yang ingin gue balas kebaikannya!fani pun terhenti.
Siapa??Rangga ya??tanyaku penasaran.
Loh kok tahu sih. Wah jangan-jangan lo anak angkatnya ki joko bodo ya.hehe! ledek fani.
Enak ja lo. Kenapa ga sekalian aja gue tukang kebunnya! Timpalku spontan. Karena ledekkannya kesedihanku sedikit sirna tapi apa yang gue pikirkan berarti benar.
Kok lo bias sebut nama dia sih? Tanya Stefani.
Ya siapa lagi selain dia. Owh iya fan lo punya hubungan special ya sama Rangga? Tanyaku penasaran.
Special? Martabak kali special.hehe!ledek fani.
Ih..gue nanya serius!
Iya..kenapa emang? Tanya fani.
Ya gapapa. Gue ikut seneng atas hubungan kalian! Jawabku dengan senyuman palsu.
Hahaha..bercanda kali. Gue Cuma hubungan sebatas teman aja. Seneng kan lo dengernya!ledek fani.
Loh terus tadi gue ngeliat dia cium kening lo?? Tanyaku masih penasaran.
Owh itu…tadi dia ngelakuin itu cuma bermaksud sebagai support ja! Jawab fani. Jangan-jangan tadi gue denger ribut-ribut diluar gara-gara itu ya! Ledek fani lagi. Tenang ja gue cuma temen biasa ja yang kenal sejak SMA dulu. Dia sih emang pernah nembak gue tapi ya gue tolak kerena kondisi gue yang kaya gini jadi gue gak mau ngasih harapan kosong ke dia. Owh iya dia pernah cerita tentang keluarga dia ke lo gak selama lo deket sama dia? Tanya fani.
Belom..kenapa emang fan? Tanyaku penasaran.
Gue sih sebenarnya maunya dia yang cerita langsung ke lo tapi kayanya dia ga bakal cerita hal terebut. Ya berhubung lo suka ma dia jadi gue kasih sedikit info ke lo. Sebenernya bokapnya dia koruptor tau!
Akh yang bener lo fan? Tanyaku gak percaya.
Iya tapi bokapnya memutuskan mengakhiri hidupnya ketika berada di penjara. Lalu nyokapnya bunuh diri karena tidak tahan gunjingan dari teman dan tetangganya. Sungguh menyedihkan hidupnya terlebih lagi dampak yang terjadi pada dirinya. Ketika pada saat SMA dia dikucilkan dan dihina oleh teman-temannya. Hanya aku yang tidak menyalahkan dirinya dan itu lah hal yang menyebabkan gue deket sama rangga! Fani mengakhiri ceritanya.
Pantes ja pas saat gue lagi jalan di mall sama dia, kami ngeliat ada sebuah keluaga dimana sang anak lagi digendong dipundak sang bapak, lalu dia berkata…
Sungguh bahagianya kelurganya itu. Ingin rasanya gue berada dikeluarga seperti itu deh! Rangga tersenyum
Owh jadi lo pengen yang dah setua ini digendong dipundak sama bokap lo gitu.hehe!ledekku
Gue baru ngerti kenapa dia ngomong kaya gitu pas waktu itu..
Owh iya lo pengen tahu gak siapa orang yang satu lagi itu?? Tanya fani.
Terus kalau bukan Rangga siapa donk? Aku malah penasaran.
Ya lo lah oon. Gue tuh pengen berterima kasih sama lo atas waktu yang singkat tapi yang sangat begitu berkesan. Terima kasih udah mau jadi sahabat gue yang begitu care dan perhatian sama gue. Segala sikap lo adalah hal yang pengen gue rasain dari nyokap tapi itu sudah tergantikan sama. Aku bersyukur atas hadiah terindah yaitu Anne sahabat gue untuk selamanya.
Aku pun terharu mendengar kata-katanya dan menjadi bagian dari kehidupannya. Seketika itu pula aku langsung memeluknya.
Owh iya Anne kalau memang kehendak Tuhan telah sampai ke gue, lo janji jangan terlalu bersedih ya. Inget gue emang pergi tapi gue selalu mengawasi dari kejauahan dan selalu ada dihati lo. Dan juga ka nada satu malaikat yang menggantikan gue nantinya.
Siapa??tanyaku
Ceklek..suara pintu terbuka dan tentunya dia adalah Rangga.
Itu dia orangnya. Jadi lo gak usah khawatir lagi!ledek fani
Wah lagi ngomongin gue ya! Samber Rangga.
Iya nih Anne ngomongin lo terus nih! Goda fani.
Ga kok itu mah karangan fani doank. Owh y ague minta maaf ya soal yang tadi.
Udah anggap jag a terjadi apa-apa! Jawab Rangga.
Suasana pun akhirnya menjadi penuh canda ketika kami bertiga berkumpul kembali ya walaupun dalam kondisi yang tak seharusnya begitu tetapi semua terlihat begitu indah penuh tawa. Aku pun kuliah seperti biasa karena fani memintaku untuk tidak sering menjenguknya takutnya nanti pikirannya terpecah lagi pula biarkan fani melakukan perawatannya dengan lebih intensif. Seminggu kemudian berita duka pun akhirnya tersebar bahwa sahabatku yang sangat ku kasihi telah kembali ke pangkuan sang pencipta. Aku dan Rangga mengiringi Stefani sampai peristirahatan terakhirnya. Disana terlihat sesosok perempuan yang bukan lain adalah adalah ibunya. Segala ssesuatu yang telah kau berikan dan kau berikan akan ku jaga selalu. Semoga kau damai disana wahai sahabatku.
Rabu, 28 Desember 2011
Arti Cinta
Andaikan cinta laksana pedang,,
Mungkin tak akan ada yang berani bercinta,,
Karena takut akan tersayat nantinya..
Andaikan cinta laksana api yang menyala,,
Mungkin tak akan ada yang mau mempermainkan cinta,,
karena terbakar nantinya..
Andaikan cinta lakasana duri yang menjalar,,
Mungkin tak akan ada yang berniat mengumbar-umbar cinta,,
Karena takut akan tertusuk nantinya..
Andai saja setiap insan yang memiliki cinta dihatinya,,
Dapat menghargai apa arti cinta sesungguhnya,,
Mungkin tak akan ada yang disakiti atau tersakiti oleh cinta..
Karena cinta itu adalah kasih sayang tulus dalam hati,,
yang pada hakikinya adalah membawa kedamaian dan kebahagian didalamnya..
Mungkin tak akan ada yang berani bercinta,,
Karena takut akan tersayat nantinya..
Andaikan cinta laksana api yang menyala,,
Mungkin tak akan ada yang mau mempermainkan cinta,,
karena terbakar nantinya..
Andaikan cinta lakasana duri yang menjalar,,
Mungkin tak akan ada yang berniat mengumbar-umbar cinta,,
Karena takut akan tertusuk nantinya..
Andai saja setiap insan yang memiliki cinta dihatinya,,
Dapat menghargai apa arti cinta sesungguhnya,,
Mungkin tak akan ada yang disakiti atau tersakiti oleh cinta..
Karena cinta itu adalah kasih sayang tulus dalam hati,,
yang pada hakikinya adalah membawa kedamaian dan kebahagian didalamnya..
Menulis adalah Proses Bernalar
Pertama kali dengan kata menulis gue langsung kepikiran ke blog gue ini..yaaa, emang asal muasal gue bikin blog ini itu cuma niat buat nulis sepenggal kisah hidup gue yang belum ada apa-apanya ini. tapi seiring waktu niat itu pun gue urungin (entah karna malu atau karna gak mau di bilang terlalu narsis) semua tulisan yang pernah gue tulis di blog ini, gue hapus dah gue ganti yang seperti bisa di lihat sekarang.
Jadi menurut gue yang aslinya pemalu dan tertutup , kalo terbukanya di kamar mandi doang :D . Menulis itu Sebuah pengexpresian diri kita yang kita tuangkan ke dalam kertas, kanfas, bahkan di sebuah artikel sekalipun. Dan Bernalar itu Sarana berbagi sumber daya yang bisa meninggkatkan efisiensi, daya guna dalam diri kita sendiri..
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Jadi menurut gue yang aslinya pemalu dan tertutup , kalo terbukanya di kamar mandi doang :D . Menulis itu Sebuah pengexpresian diri kita yang kita tuangkan ke dalam kertas, kanfas, bahkan di sebuah artikel sekalipun. Dan Bernalar itu Sarana berbagi sumber daya yang bisa meninggkatkan efisiensi, daya guna dalam diri kita sendiri..
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Selektiflah Menulis di Jejaring Sosial
Di zaman sekarang ini, kehidupan kita sepertinya sudah tak bisa lagi dipisahkan dari dunia internet. Kehidupan nyata dan maya itu seringkali menjadi dua hal yang tanpa batas lagi. Apa yang seharusnya hanya boleh diketahui orang di dunia nyata, bagi sebagian orang diumbar sedemikian rupa di dunia maya. Jejaring sosial menjadi pilihan paling nyaman saat ini untuk berkeluh kesah.
Terlalu sering kita mendapati saat membuka jejaring sosial menemukan status yang “aneh-aneh” yang terkadang terlihat sangat lebay. Update status memang telah menjadi semacam kewajiban bagi mereka-mereka yang aktif di jejaring sosial. Akan menjadi kepuasan saat telah mengungkapkan Sesutu di Facebook ataupun Twitter, tidak lengkap rasanya jika belum melakukan update status.
Tentu saja ini tidak salah selama status itu hanya untuk enjoy dan tidak menyinggung orang lain. Tapi bagaimana jika status anda malah membuat dan menggiring penilaian orang miring atau malah menjadi antipati kepada kita?. Kita seolah malah menelanjangi diri sendiri membuka rahasia diri sevulgar-vulgarnya. Keasyikan di dunia maya menyebabkan kita lupa mana yang seharusnya privacy dan mana yang tidak.
Dua hari yang lalu saya cukup kaget membaca status seorang teman di FB. Dia menuliskan satus yang kira-kira intinya pertengakaran dengan seseorang (maaf saya tidak akan menuliskan apa bunyi statusnya). Mungkin saat membacanya orang-orang akan menyimpulkan dia sedang berbicara tentang suaminya, ibunya atau seseorang yang pasti dekat dengan dia. Saya memilih untuk tidak ikut mengomentari status itu. Karena menurut saya itu terlalu pribadi.
Ini bukan kali pertama saya menemukan status teman saya yang seperti ini. Anda juga pasti pernah menemukannya. Saya jujur saja cukup heran dengan orang-orang yang suka dengan bebas mengungkapkan perasaan mereka di jejaring sosial seperti FB atau Twittter. Apakah di zaman yang serba tekhnologi seperti sekarang Kita telah kehilangan ranah privasi sedemikian rupa? Sehingga apapun perasaan marah, benci kesal dan sesuatu yang sangat pribadipun harus di buka ke publik.
Amat disayangkan jika apa yang seharusnya menjadi masalah kita harus diketahui khalayak ramai. Alangkah lebih baik jika seandainya saat mendapatkan masalah di dunia nyata, kita mencoba membicarakannya dengan orang-orang yang tepat di dunia nyata juga. Jikapun harus melampiaskan kemarahan tidak harus mengumpat atau mengumbar masalah kita di Jejaring sosial.
Bagaimana jika seandainya ada diantara teman-teman kita di FB atau Twitter itu adalah orang jahat? Memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan atau melakukan sesuatu yang tidak baik? Bukannya ingin berprasangka, toh belum tentu semua teman kita yang ada di dunia maya itu orang baik bukan?. Ahhh, bagi saya hal-hal yang sifatnya pribadi sekali tidak akan saya umumkan di jejaring sosial Hanya membuka aib sendiri, apa rasa malu itu benar-benar sudah hilang dari diri manusia yang disebut modern ini? Entahlah.
Exsis di dunia maya boleh-boleh saja, tetapi jangan sampai kita kebablasan. Selain itu memiliki teman di dunia maya jangan sampai membuat kita melupakan sahabat di dunia nyata jika terjadi sesuatu pada kita, kita bisa berbagi dengan mereka terlebih dulu sebelum memutuskan untuk mempublishnya di dunia maya.
Silakan saja lakukan update status sesering mungkin. Tetapi selektiflah untuk menuliskannya. Tetaplah berhati-hati ketahuilah batas-batas mana yang seharusnya menjadi rahasia kita di dunia nyata, dan mana yang boleh diketahui oleh publik. Karena sekecil apapun, kita pasti tidak tahu kalau itu adalah celah bagi orang lain untuk memberi nilai pada pribadi kita.
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Terlalu sering kita mendapati saat membuka jejaring sosial menemukan status yang “aneh-aneh” yang terkadang terlihat sangat lebay. Update status memang telah menjadi semacam kewajiban bagi mereka-mereka yang aktif di jejaring sosial. Akan menjadi kepuasan saat telah mengungkapkan Sesutu di Facebook ataupun Twitter, tidak lengkap rasanya jika belum melakukan update status.
Tentu saja ini tidak salah selama status itu hanya untuk enjoy dan tidak menyinggung orang lain. Tapi bagaimana jika status anda malah membuat dan menggiring penilaian orang miring atau malah menjadi antipati kepada kita?. Kita seolah malah menelanjangi diri sendiri membuka rahasia diri sevulgar-vulgarnya. Keasyikan di dunia maya menyebabkan kita lupa mana yang seharusnya privacy dan mana yang tidak.
Dua hari yang lalu saya cukup kaget membaca status seorang teman di FB. Dia menuliskan satus yang kira-kira intinya pertengakaran dengan seseorang (maaf saya tidak akan menuliskan apa bunyi statusnya). Mungkin saat membacanya orang-orang akan menyimpulkan dia sedang berbicara tentang suaminya, ibunya atau seseorang yang pasti dekat dengan dia. Saya memilih untuk tidak ikut mengomentari status itu. Karena menurut saya itu terlalu pribadi.
Ini bukan kali pertama saya menemukan status teman saya yang seperti ini. Anda juga pasti pernah menemukannya. Saya jujur saja cukup heran dengan orang-orang yang suka dengan bebas mengungkapkan perasaan mereka di jejaring sosial seperti FB atau Twittter. Apakah di zaman yang serba tekhnologi seperti sekarang Kita telah kehilangan ranah privasi sedemikian rupa? Sehingga apapun perasaan marah, benci kesal dan sesuatu yang sangat pribadipun harus di buka ke publik.
Amat disayangkan jika apa yang seharusnya menjadi masalah kita harus diketahui khalayak ramai. Alangkah lebih baik jika seandainya saat mendapatkan masalah di dunia nyata, kita mencoba membicarakannya dengan orang-orang yang tepat di dunia nyata juga. Jikapun harus melampiaskan kemarahan tidak harus mengumpat atau mengumbar masalah kita di Jejaring sosial.
Bagaimana jika seandainya ada diantara teman-teman kita di FB atau Twitter itu adalah orang jahat? Memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan atau melakukan sesuatu yang tidak baik? Bukannya ingin berprasangka, toh belum tentu semua teman kita yang ada di dunia maya itu orang baik bukan?. Ahhh, bagi saya hal-hal yang sifatnya pribadi sekali tidak akan saya umumkan di jejaring sosial Hanya membuka aib sendiri, apa rasa malu itu benar-benar sudah hilang dari diri manusia yang disebut modern ini? Entahlah.
Exsis di dunia maya boleh-boleh saja, tetapi jangan sampai kita kebablasan. Selain itu memiliki teman di dunia maya jangan sampai membuat kita melupakan sahabat di dunia nyata jika terjadi sesuatu pada kita, kita bisa berbagi dengan mereka terlebih dulu sebelum memutuskan untuk mempublishnya di dunia maya.
Silakan saja lakukan update status sesering mungkin. Tetapi selektiflah untuk menuliskannya. Tetaplah berhati-hati ketahuilah batas-batas mana yang seharusnya menjadi rahasia kita di dunia nyata, dan mana yang boleh diketahui oleh publik. Karena sekecil apapun, kita pasti tidak tahu kalau itu adalah celah bagi orang lain untuk memberi nilai pada pribadi kita.
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Inti Rumah Makan
Bisnis rumah makan memang gak pernah mati. bagaimana bisa seperti itu? iya, bisnis ini memang semakin tumbuh subur seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan gaya hidup yang ingin serba cepat tersaji. Sadar atau tidak, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin banyak maka semakin banyak pula kebutuhan pangan yang harus disediakan.
Persiapan pertama untuk memulai bisnis apa saja, termasuk rumah makan adalah mempersiapkan mental untuk menghadapi tantangan ketakutan dan keraguan akan kegagalan. Setelah langkah pertama ini, kini menyangkut masalah operasional dari rencana usaha Anda. Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu disiapkan rapi.
Mulai dari menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu, untuk usaha rumah makan minimal harus mengerti masakan. Pintar memasak, lebih baik lagi ahli memasak. Namun, untuk menjadi pengusaha restoran tidak harus menjadi ahli memasak dulu, tetapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, tenaga ahli yang bisa memasak bisa direkrut.
Persiapan dalam memulai bisnis restoran/tempat makan lainnya, adalah tersedianya prasarana dan sarana. Pengertian tersedianya bukan berarti harus menjadi miliknya, tetapi bisa diperoleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha Anda untuk jangka panjang.
Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana adalah alat-alat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
Dalam usaha rumah makan/restoran, maka yang termasuk prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha, dan izin usaha, sedangkan meja kursi, peralatan makan, peralatan masak, dan sebagainya adalah sarana.
Bisnis makanan termasuk bisnis yang beresiko besar. Karena bisnis makanan beda dengan bisnis-bisnis lain. Kecuali yang kita jual adalah makanan kering, yang bisa bertahan sampai berbulan-bulan. Namun jika anda yakin pangsa pasarnya yang bagus, maka bisnis makanan akan memberi keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam bisnis makanan memang kita tidak dituntut untuk bisa membuat makanan yang akan dijual tersebut. Karena banyak yang sukses berbisnis makanan dari mengambil makanan ditempat lain, lalu menjualnya lagi. Lalu bagi anda yang pintar memasak, tetapi tidak bisa menjual, anda juga bisa menitipkannya di kantin, atau di tempat-tempat yang ramai pengunjung.
Bisnis makanan bukan milik kaum wanita saja, banyak pria yang menjadi koki kelas dunia. Dan kebanyakan penjual makanan yang sukses adalah pria. Rasa masakannya pun tidak kalah dari masakan wanita.
Untuk bisnis makanan, jika anda bingung memilih makanan apa yang akan dijual, anda bisa memulainya dari makanan kesukaan anda. Jika anda lebih berani, anda bisa memulainya dari makanan yang banyak dijual disekitar tempat anda ingin berjualan, dan tentunya yang banyak dibutuhkan ditempat tersebut. Silahkan cicipi nikmatnya berbisnis makanan.
Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Jual-lah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya.
Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang) milik perseorangan, yaitu Anda yang disahkan oleh notaris.
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Persiapan pertama untuk memulai bisnis apa saja, termasuk rumah makan adalah mempersiapkan mental untuk menghadapi tantangan ketakutan dan keraguan akan kegagalan. Setelah langkah pertama ini, kini menyangkut masalah operasional dari rencana usaha Anda. Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu disiapkan rapi.
Mulai dari menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu, untuk usaha rumah makan minimal harus mengerti masakan. Pintar memasak, lebih baik lagi ahli memasak. Namun, untuk menjadi pengusaha restoran tidak harus menjadi ahli memasak dulu, tetapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, tenaga ahli yang bisa memasak bisa direkrut.
Persiapan dalam memulai bisnis restoran/tempat makan lainnya, adalah tersedianya prasarana dan sarana. Pengertian tersedianya bukan berarti harus menjadi miliknya, tetapi bisa diperoleh dari meminjam atau menyewa terlebih dahulu, kecuali memang tersedia dana yang cukup yang sengaja diinvestasikan ke usaha Anda untuk jangka panjang.
Prasarana adalah hal-hal kemudahan bersifat fisik maupun non fisik yang mendukung pengoperasian sarana-sarana atau alat-alat. Sedangkan sarana adalah alat-alat untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.
Dalam usaha rumah makan/restoran, maka yang termasuk prasarana adalah tempat yang strategis, tenaga ahli (juru masak), modal usaha, dan izin usaha, sedangkan meja kursi, peralatan makan, peralatan masak, dan sebagainya adalah sarana.
Bisnis makanan termasuk bisnis yang beresiko besar. Karena bisnis makanan beda dengan bisnis-bisnis lain. Kecuali yang kita jual adalah makanan kering, yang bisa bertahan sampai berbulan-bulan. Namun jika anda yakin pangsa pasarnya yang bagus, maka bisnis makanan akan memberi keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam bisnis makanan memang kita tidak dituntut untuk bisa membuat makanan yang akan dijual tersebut. Karena banyak yang sukses berbisnis makanan dari mengambil makanan ditempat lain, lalu menjualnya lagi. Lalu bagi anda yang pintar memasak, tetapi tidak bisa menjual, anda juga bisa menitipkannya di kantin, atau di tempat-tempat yang ramai pengunjung.
Bisnis makanan bukan milik kaum wanita saja, banyak pria yang menjadi koki kelas dunia. Dan kebanyakan penjual makanan yang sukses adalah pria. Rasa masakannya pun tidak kalah dari masakan wanita.
Untuk bisnis makanan, jika anda bingung memilih makanan apa yang akan dijual, anda bisa memulainya dari makanan kesukaan anda. Jika anda lebih berani, anda bisa memulainya dari makanan yang banyak dijual disekitar tempat anda ingin berjualan, dan tentunya yang banyak dibutuhkan ditempat tersebut. Silahkan cicipi nikmatnya berbisnis makanan.
Usaha rumah makan juga sangat sensitif terhadap rasa, karena itu penting sekali ada tukang masakan yang betul-betul ahli dibidangnya. Jual-lah masakan yang terbaik dan bermutu tinggi. Jangan coba-coba membuka rumah makan jika tidak ada juru masak yang hebat masakannya.
Sebaiknya Anda juga mengurus izin usahanya. Bisa izin usaha dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun secara prinsip, yang saya maksudkan adalah berbadan hukum yaitu dengan akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Tidak perlu mendirikan PT atau CV, misalnya cukup dalam status UD (Usaha Dagang) milik perseorangan, yaitu Anda yang disahkan oleh notaris.
sumber : http://vco-milanisti.blogspot.com/
Senin, 19 Desember 2011
Belahan Jiwa
Menjadi gila seperti inibukan mau ku..
Bertingkah berlebihan pun bukan caraku..
Berpenampilan super keren pun bukan gayaku..
Apalagi bergombal sana-sini itu pun bukan keinginanku..
Tak peduli banyak mata memandang..
Tak peduli banyak orang tak sepaham..
Karena yang ku lakukan demi cinta..
Demi dirimu yang tercinta..
Biarlah dunia ini menjadi saksi..
Saksi akan kesungguhanku..
Sungguh ku tergila-gila padamu..
Dirimu satu cinta yang ku mau..
Andaikan kau bersamaku..
Akan ku jaga selalu dirimu..
Menjalani hari-hari indahbersamu..
Menari merangkai awan di langit yang biru..
Akan selalu ku pegang erat tanganmu..
agar kau tak dapat pergi meninggalkan diriku..
Karena kau adalah BELAHAN JIWAKU...
By : 3R
Bertingkah berlebihan pun bukan caraku..
Berpenampilan super keren pun bukan gayaku..
Apalagi bergombal sana-sini itu pun bukan keinginanku..
Tak peduli banyak mata memandang..
Tak peduli banyak orang tak sepaham..
Karena yang ku lakukan demi cinta..
Demi dirimu yang tercinta..
Biarlah dunia ini menjadi saksi..
Saksi akan kesungguhanku..
Sungguh ku tergila-gila padamu..
Dirimu satu cinta yang ku mau..
Andaikan kau bersamaku..
Akan ku jaga selalu dirimu..
Menjalani hari-hari indahbersamu..
Menari merangkai awan di langit yang biru..
Akan selalu ku pegang erat tanganmu..
agar kau tak dapat pergi meninggalkan diriku..
Karena kau adalah BELAHAN JIWAKU...
By : 3R
Mantan Kekasihku
Aku adalah seseorang yang pernah singgah dihatikmu..
Aku adalah seseorang yang pernah mengisi hari-harimu..
Aku adalah seseorang yang pernah ada dimimpi indahmu..
Aku adalah seseorang yang pernah menjadi bagian dihatimu..
Tapi oh mengapa..
Kini kau telah melupakanmu..
Membuang semua kenangan indah dahulu..
Dimana kau dan aku..
Berpeluk mesra dibawah langit yang biru..
Waktu pun kinitelah banyak berlalu..
Dan hari-hariku pun kini kelabu..
Apakah kau merasa seperti diriku..
Yang ingin merajut cinta sepertidahulu..
WAHAI KAU MANTAN KEKASIHKU...
By : 3R
Aku adalah seseorang yang pernah mengisi hari-harimu..
Aku adalah seseorang yang pernah ada dimimpi indahmu..
Aku adalah seseorang yang pernah menjadi bagian dihatimu..
Tapi oh mengapa..
Kini kau telah melupakanmu..
Membuang semua kenangan indah dahulu..
Dimana kau dan aku..
Berpeluk mesra dibawah langit yang biru..
Waktu pun kinitelah banyak berlalu..
Dan hari-hariku pun kini kelabu..
Apakah kau merasa seperti diriku..
Yang ingin merajut cinta sepertidahulu..
WAHAI KAU MANTAN KEKASIHKU...
By : 3R
Mengharap Dirimu
Dari sebuah kejauhan terpancar sebuah sinar..
Sinar yang begitu indah hingga menyilaukan mata..
Tak ku sangka dan takku duga..
Dirimu terlihat mempesona..
Semua terlihat begitu sama..
Tapi hanya dirimu yang berbeda..
Membuat duniaku begitu berwarna..
Yang dapat melebur semua rasa di dada..
Ingin rasanya ku hentikan waktu ini..
Hingga tak sedetik pun waktu..
Dapat melenyapkan segala rasa tercipta..
Yang terbingkai begitu indah..
Biarlah diriku disini terdiam dalam sepi..
Merangkai semua rasa yang telah kau beri..
Dan berharap kau datang menghampiri...
By : 3R
Sinar yang begitu indah hingga menyilaukan mata..
Tak ku sangka dan takku duga..
Dirimu terlihat mempesona..
Semua terlihat begitu sama..
Tapi hanya dirimu yang berbeda..
Membuat duniaku begitu berwarna..
Yang dapat melebur semua rasa di dada..
Ingin rasanya ku hentikan waktu ini..
Hingga tak sedetik pun waktu..
Dapat melenyapkan segala rasa tercipta..
Yang terbingkai begitu indah..
Biarlah diriku disini terdiam dalam sepi..
Merangkai semua rasa yang telah kau beri..
Dan berharap kau datang menghampiri...
By : 3R
Kau Terindah
Kalau saja satu detik ku bisa menghapus namamu..
Kalau saja satu menit ku bisa menghapus jejakmu..
Kalau saja satu jam ku bisa menghapus cintamu..
Lalu akhirnya mencoba,
satu detik ku menghapus namamu, resah pikiranku..
satu menit ku menghapus jejakmu, berat langkahku..
satu jam ku menghapus cintamu, sepi hatiku..
selamanya tanpa dirimu, hilang separuh jiwaku...
Bila saja setangkai bunga dapat mewakili wanginya dirimu..
Bila saja pelangi di langit dapat mewakili indahnya wajahmu..
Bila saja bintang malam dapat mewakili sinar wajahmu..
Bila saja sang matahari dapat mewakili keceriaan hari bersamamu..
Bila saja gugus bintang dapat mewakili bentuk kasih sayangmu..
Lihatlah segala sesuatu yang ada di Dunia ini tak ada
satu pun yang dapat menggantikan kehadiranmu..
Dan itu menandakan bahwa kau adalah hal "TERINDAH" dalam hidupku...
by : 3R
Kalau saja satu menit ku bisa menghapus jejakmu..
Kalau saja satu jam ku bisa menghapus cintamu..
Lalu akhirnya mencoba,
satu detik ku menghapus namamu, resah pikiranku..
satu menit ku menghapus jejakmu, berat langkahku..
satu jam ku menghapus cintamu, sepi hatiku..
selamanya tanpa dirimu, hilang separuh jiwaku...
Bila saja setangkai bunga dapat mewakili wanginya dirimu..
Bila saja pelangi di langit dapat mewakili indahnya wajahmu..
Bila saja bintang malam dapat mewakili sinar wajahmu..
Bila saja sang matahari dapat mewakili keceriaan hari bersamamu..
Bila saja gugus bintang dapat mewakili bentuk kasih sayangmu..
Lihatlah segala sesuatu yang ada di Dunia ini tak ada
satu pun yang dapat menggantikan kehadiranmu..
Dan itu menandakan bahwa kau adalah hal "TERINDAH" dalam hidupku...
by : 3R
Jumat, 16 Desember 2011
Proposal
A.Pendahuluan
Latar belakang
Pada saat ini banyak orang yang ingin membuat acara atau kegiatan secara simpel dan efisien. Contohnya dalam hal penyiapan makanan dan hidangan. Biasanya mereka lebih memilih untuk memesan makanan daripada membuatnya sendiri dengan alasan pertimbangan waktu dan tenaga walaupun memang sedikit mahal. Dari pemikiran inilah kami mempunyai ide untuk membuat bisnis katering makanan.
Dalam memulai usaha dalam bidang apapun, maka yang pertama kali harus diketahui adalah peluang pasar dan bagaimanan menggaet order.. Bagaimana peluang pasar yang hendak kita masuki dalam bisnis kita dan bagaimana cara memperoleh order tersebut. Yang kedua adalah kita harus mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing kita dan sejauh mana kemampuan kita untuk bersaing dengan mereka baik dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas. Yang ketiga adalah persiapkan mental dan keberanian memulai. Singkirkan hambatan psikologis rasa malu, takut gagal dan perang batin antara berkeinginan dan keraguan. Jangan lupa harus siap menghadapi resiko, dimana resiko bisnis adalah untung atau rugi. Semakin besar untungnya maka resikonya pun semakin besar. Yang terpenting adalah berani mencoba dan memulai. Lebih baik mencoba tetapi gagal daripada gagal mencoba.
A. Aspek manajemen
Bisnis ini dimiliki bersama dengan sistem bagi modal
Bisnis ini dikelola secara bersama-sama dan tiap orang mempunyai tugas masing-masing, misalkan dari 5 orang
3 orang bertugas membuat masakan dan penyajiannya
2 orang bertugas mencari bahan masakan, mengantar pesanan dan melakukan perekrutan tenaga kerja apabila membutuhkan.
B. Aspek Pemasaran
a) Target Pasar
yang merupakan kunci penting untuk diperhatikan. Sudah menjadi kelaziman bahwa usaha katering bekerja berdasarkan pesanan. Kegiatan produksi dimulai apabila telah pesanan telah diterima. Maka, tanpa pesanan, kegiatan produksi perusahaan katering tidak bekerja. Yang bekerja sepanjang tahun atau selama bisnis itu hidup adalah pemasaran, keuangan dan administrasi.
Target pasar adalah seluruh kalangan masyarakat yang ingin berefisien waktu dan tenaga.
Pesaing kita dari perusahaan katering lainnya
b) Konsep pemasaran
terdiri dari 4 elemen (Price+Place+Promotion). UNTUK PRODUK, Anda mesti mensurvai para pesaing-pesaing Anda. Misalnya saja, menentukan apa, 10 menu terpopuler untuk katering di tempat anda. Nah, khusus, ke 10 menu itu, Anda mutlak menguasainya. Langkah berikutnya, bertanya kepada diri kita sendiri untuk maju selangkah lebih maju. Misalnya, dengan melakukan inovasi. Mampukah kita menciptakan hal-hal yang baru dengan 10 menu populer itu. Contoh, bagaimana caranya membuat nasi goreng kita beda dan terlihat lebih unik serta kalau bisa catering murah.
c) Produk dan penetapan Harga
Untuk menetapkan harga kita perlu melakukan riset dan membandingkannya dengan strategi harga Anda. Tidak jarang harga kita terlalu mahal karena sistem produksi yang salah dan tidak efektif. Anda perlu misalnya mencari suplier yang mampu mensuplai bahan baku dengan harga yang benar-benar murah, sehingga bisa menghasilkan katering murah. Atau Anda menggunakan kompor yang boros. Bahkan bisa saja komponenen menu Anda yang salah. Di sini Anda perlu melakukan percobaan berkali-kali sampai menemukan formula yang pas dan bisa bersaing dengan catering murah lainnya.
C0NTOH DAFTAR MENU NASI KOTAK
NASI KUNING
Nasi kuning
Mie
Kering tempe
Ayam goreng
Perkedel
Krupuk udang
Rp. 7.500,-
NASI PUTIH/URAP
Nasi Putih
Urap – urap
Trancaman
Ayam bumbu rujak
Rempeyek
Rp. 7.500,-
Dan lain-lain tergantung makanan yang dipesan
Berbagai masakan yang disesuaikan dengan pesanan
d) Distribusi dan Promosi
Bisnis katering adalah bisnis kepercayaan dan “rasa”. Untuk membuka pasar kita bisa memulai dari acara-acara hajatan keluarga sendiri yang kita kelola sendiri kateringnya dan di setiap meja penyajian kita tempelkan nama katering kita sebagai tanda pengenal dan promosi. Akan lebih baik jika kita sudah menyediakan brosur dan kartu nama. Jika kita bisa mengelola pelayanan katering di hajatan keluarga dengan baik maka semua kenalan dan relasi akan mengetahui kemampuan kita. Untuk mengetahui kualitas dan nikmatnya masakan kita bisa memulai dengan memasak dan menyajikan berbagai menu dalam setiap acara arisan keluarga, RT atau perkumpulan yang kita ikuti dan dengarkan dna minta komentar tamu kita. Dari sini kepercayaan kepada anda akan muncul dan akan tersebar dari mulut ke mulut ini terkadang lebih efektif dibandingkan kita menyebar brosur dan beriklan tanpa pernah kita menunjukkan kemampuan kita di sebuah acara. Dalam bisnis yang utama dalah kesinambungan order maka untuk memperoleh order konsep pemasaran yang lebih komprehensif perlu difikirkan. Penawaran door to door di instansi-instansi pemerintah juga bisa dilakukan. Di awal Anda membuka usaha, buatlah promosi. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan harga miring untuk setiap pemesanan dan Jangan pelit/segan memberikan sample masakan/mengundang makan orang-orang yang memiliki kuasa untuk mengambil keputusan di sebuah perusahaan/intansi..
C. Aspek Operasional
Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu dipersiapkan rapi. Mulai menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu. Misalnya untuk usaha katering, paling tidak yang dibutuhkan adalah mengerti tentang masakan--syukur-syukur bila Anda pandai memasak, dan lebih baik lagi bila Anda adalah seorang ahli memasak. Untuk menjadi pengusaha katering tidak harus menjadi ahli masak dulu, tapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, sementara untuk tenaga ahli yang bisa memasak, Anda bisa melakukan prekrutan.
Telah di jabarkan di atas bahwa katering ini dikelola bersama-sama dan tiap orang punya tugas masing-masing
Cara penjaminan mutu dengan cara kita hanya akan berproduksi setelah mendapatkan pesanan jadi masakan dijamin masih segar.
Lokasi bisnis ini di jalankan ditempat keramaian. Misalnya di kantor-kantor, dekat dengan lembaga pendidikan dan mudah dijangkau semua orang.
D. Kiat-Kiat Pengelolaan Usaha Katering
Apa yang menjadi kunci sukses bisnis katering ini?
Punya Visi
Sederhana sebenarnya. Setiap orang yang ingin menjadi pengusaha apa pun jenisnya, perlu memiliki visi. Tidak usah muluk-muluk. Tapi mutlak ada. Ingatlah, bisnis itu mirip dengan bayi. Sekali saja ia dilahirkan maka tanggung jawab kitalah untuk mendidik dan membesarkannya hingga dewasa. Tidak bisa asal saja. Dan kalau sudah tidak suka dan banyak problem lalu main ditinggal saja. Bayi perlu persiapan yang banyak. Harus ada cinta dan kasih misalnya. Bisnis juga demikian. Itu sebabnya bisnis yang langgeng seringkali datang dari hobi kita sehari-hari. Karena hobi, dan sesuatu yang kita sukai, semangat dan minat kita akan selalu besar. Ini faktor yang penting sekali.
Rencana Matang
Rencana usaha diperlukan untuk perlindungan bisnis kita. Kita perlu memiliki wawasan yang luas, dan tiap masalah minimal telah kita periksa. Misalnya dalam paket catering pernikahan atau katering ulang tahun masalahnya apa saja. Mulai dari masalah produksi, staf, produknya (menu), pemasaran, logistik ,dan promosi, semuanya harus masuk "check-list". Hal ini untuk menghindarkan situasi yang "chaos"(tumpang-tindih, RED), dan manajemen tambal sulam di masa mendatang. Anda tidak perlu membuat rencana kerja setebal 100 halaman misalnya, tapi cukup 2 halaman saja. Namun segala aspek dari bisnis katering telah Anda pikirkan.
E. Aspek Keuangan
Pada aspek keuangan ini, bisnis kami mendapat modal dari bagi modal yang terdiri dari 5 orang, per orangnya mengeluarkan modal Rp 1.000.000,00. Jadi Modal awal kita sebesar Rp 5.000.000,00. Berikut ini kita tampilkan proyeksi keuangan kita dalam 1 bulan.
Proyeksi Keuangan 1 bulan
1. Kas Rp 5.000.000,00
Modal Rp 5.000.000,00
(Setoran untuk modal awal)
2. Perlengkapan Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000,00
(Pembelian Perlengkapan)
3. Peralatan Rp 500.000,00
Kas Rp 500.000,00
(Pembelian Peralatan)
Proyeksi Penjualan dalam 1 bulan
Minimal mendapat 4 kali pesanan
2 x Partai Besar (Minimal 200 Porsi @ Rp 7.500,00)
2 x (200 Porsi x Rp 7.500,00) = Rp 3.000.000,00
2 x Partai Kecil (Minimal 50 Porsi @ Rp 8.000,00)
2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) = Rp 800.000,00 +
Perkiraan Pendapatan minimal 1 bulan Rp 3.800.000,00
Jurnal Transaksi dalam 1 bulan
1. Biaya Angkut (4 @ Rp 50.000,00) Rp 200.000,00
Kas Rp 200.000,00
2. Biaya Tenaga Kerja (5 orang @ Rp 50.000,00 x 4 Pesanan)
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000 ,00
3. Biaya Bahan Baku(@ Rp 4.000,00).
Rp 4.000,00 x 500 Porsi = Rp 2.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00
Kas Rp 2.000.000,00
Laporan Laba /Rugi dalam 1 Bulan
Pendapatan
Porsi Besar 2 x(200 Porsi x Rp 7.500,00) =Rp 3.000.000,00
Porsi Kecil 2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) =Rp 800.000,00 +
Rp 3.800.000,00
Biaya-biaya
Biaya Angkut Rp 200.000,00
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00 +
Rp 3.200.000,00 +
Laba Rp 600.000,00
sumber : vco-milanisti.blogspot.com
Latar belakang
Pada saat ini banyak orang yang ingin membuat acara atau kegiatan secara simpel dan efisien. Contohnya dalam hal penyiapan makanan dan hidangan. Biasanya mereka lebih memilih untuk memesan makanan daripada membuatnya sendiri dengan alasan pertimbangan waktu dan tenaga walaupun memang sedikit mahal. Dari pemikiran inilah kami mempunyai ide untuk membuat bisnis katering makanan.
Dalam memulai usaha dalam bidang apapun, maka yang pertama kali harus diketahui adalah peluang pasar dan bagaimanan menggaet order.. Bagaimana peluang pasar yang hendak kita masuki dalam bisnis kita dan bagaimana cara memperoleh order tersebut. Yang kedua adalah kita harus mampu menganalisa keunggulan dan kelemahan pesaing kita dan sejauh mana kemampuan kita untuk bersaing dengan mereka baik dari sisi harga, pelayanan maupun kualitas. Yang ketiga adalah persiapkan mental dan keberanian memulai. Singkirkan hambatan psikologis rasa malu, takut gagal dan perang batin antara berkeinginan dan keraguan. Jangan lupa harus siap menghadapi resiko, dimana resiko bisnis adalah untung atau rugi. Semakin besar untungnya maka resikonya pun semakin besar. Yang terpenting adalah berani mencoba dan memulai. Lebih baik mencoba tetapi gagal daripada gagal mencoba.
A. Aspek manajemen
Bisnis ini dimiliki bersama dengan sistem bagi modal
Bisnis ini dikelola secara bersama-sama dan tiap orang mempunyai tugas masing-masing, misalkan dari 5 orang
3 orang bertugas membuat masakan dan penyajiannya
2 orang bertugas mencari bahan masakan, mengantar pesanan dan melakukan perekrutan tenaga kerja apabila membutuhkan.
B. Aspek Pemasaran
a) Target Pasar
yang merupakan kunci penting untuk diperhatikan. Sudah menjadi kelaziman bahwa usaha katering bekerja berdasarkan pesanan. Kegiatan produksi dimulai apabila telah pesanan telah diterima. Maka, tanpa pesanan, kegiatan produksi perusahaan katering tidak bekerja. Yang bekerja sepanjang tahun atau selama bisnis itu hidup adalah pemasaran, keuangan dan administrasi.
Target pasar adalah seluruh kalangan masyarakat yang ingin berefisien waktu dan tenaga.
Pesaing kita dari perusahaan katering lainnya
b) Konsep pemasaran
terdiri dari 4 elemen (Price+Place+Promotion). UNTUK PRODUK, Anda mesti mensurvai para pesaing-pesaing Anda. Misalnya saja, menentukan apa, 10 menu terpopuler untuk katering di tempat anda. Nah, khusus, ke 10 menu itu, Anda mutlak menguasainya. Langkah berikutnya, bertanya kepada diri kita sendiri untuk maju selangkah lebih maju. Misalnya, dengan melakukan inovasi. Mampukah kita menciptakan hal-hal yang baru dengan 10 menu populer itu. Contoh, bagaimana caranya membuat nasi goreng kita beda dan terlihat lebih unik serta kalau bisa catering murah.
c) Produk dan penetapan Harga
Untuk menetapkan harga kita perlu melakukan riset dan membandingkannya dengan strategi harga Anda. Tidak jarang harga kita terlalu mahal karena sistem produksi yang salah dan tidak efektif. Anda perlu misalnya mencari suplier yang mampu mensuplai bahan baku dengan harga yang benar-benar murah, sehingga bisa menghasilkan katering murah. Atau Anda menggunakan kompor yang boros. Bahkan bisa saja komponenen menu Anda yang salah. Di sini Anda perlu melakukan percobaan berkali-kali sampai menemukan formula yang pas dan bisa bersaing dengan catering murah lainnya.
C0NTOH DAFTAR MENU NASI KOTAK
NASI KUNING
Nasi kuning
Mie
Kering tempe
Ayam goreng
Perkedel
Krupuk udang
Rp. 7.500,-
NASI PUTIH/URAP
Nasi Putih
Urap – urap
Trancaman
Ayam bumbu rujak
Rempeyek
Rp. 7.500,-
Dan lain-lain tergantung makanan yang dipesan
Berbagai masakan yang disesuaikan dengan pesanan
d) Distribusi dan Promosi
Bisnis katering adalah bisnis kepercayaan dan “rasa”. Untuk membuka pasar kita bisa memulai dari acara-acara hajatan keluarga sendiri yang kita kelola sendiri kateringnya dan di setiap meja penyajian kita tempelkan nama katering kita sebagai tanda pengenal dan promosi. Akan lebih baik jika kita sudah menyediakan brosur dan kartu nama. Jika kita bisa mengelola pelayanan katering di hajatan keluarga dengan baik maka semua kenalan dan relasi akan mengetahui kemampuan kita. Untuk mengetahui kualitas dan nikmatnya masakan kita bisa memulai dengan memasak dan menyajikan berbagai menu dalam setiap acara arisan keluarga, RT atau perkumpulan yang kita ikuti dan dengarkan dna minta komentar tamu kita. Dari sini kepercayaan kepada anda akan muncul dan akan tersebar dari mulut ke mulut ini terkadang lebih efektif dibandingkan kita menyebar brosur dan beriklan tanpa pernah kita menunjukkan kemampuan kita di sebuah acara. Dalam bisnis yang utama dalah kesinambungan order maka untuk memperoleh order konsep pemasaran yang lebih komprehensif perlu difikirkan. Penawaran door to door di instansi-instansi pemerintah juga bisa dilakukan. Di awal Anda membuka usaha, buatlah promosi. Salah satu caranya adalah dengan menawarkan harga miring untuk setiap pemesanan dan Jangan pelit/segan memberikan sample masakan/mengundang makan orang-orang yang memiliki kuasa untuk mengambil keputusan di sebuah perusahaan/intansi..
C. Aspek Operasional
Masalah-masalah teknis yang menyangkut seluk beluk pekerjaan perlu dipersiapkan rapi. Mulai menghitung kemampuan diri, keterampilan yang dimiliki yang menyangkut bidang pekerjaan itu. Misalnya untuk usaha katering, paling tidak yang dibutuhkan adalah mengerti tentang masakan--syukur-syukur bila Anda pandai memasak, dan lebih baik lagi bila Anda adalah seorang ahli memasak. Untuk menjadi pengusaha katering tidak harus menjadi ahli masak dulu, tapi yang terpenting adalah mampu mengelola usaha itu, sementara untuk tenaga ahli yang bisa memasak, Anda bisa melakukan prekrutan.
Telah di jabarkan di atas bahwa katering ini dikelola bersama-sama dan tiap orang punya tugas masing-masing
Cara penjaminan mutu dengan cara kita hanya akan berproduksi setelah mendapatkan pesanan jadi masakan dijamin masih segar.
Lokasi bisnis ini di jalankan ditempat keramaian. Misalnya di kantor-kantor, dekat dengan lembaga pendidikan dan mudah dijangkau semua orang.
D. Kiat-Kiat Pengelolaan Usaha Katering
Apa yang menjadi kunci sukses bisnis katering ini?
Punya Visi
Sederhana sebenarnya. Setiap orang yang ingin menjadi pengusaha apa pun jenisnya, perlu memiliki visi. Tidak usah muluk-muluk. Tapi mutlak ada. Ingatlah, bisnis itu mirip dengan bayi. Sekali saja ia dilahirkan maka tanggung jawab kitalah untuk mendidik dan membesarkannya hingga dewasa. Tidak bisa asal saja. Dan kalau sudah tidak suka dan banyak problem lalu main ditinggal saja. Bayi perlu persiapan yang banyak. Harus ada cinta dan kasih misalnya. Bisnis juga demikian. Itu sebabnya bisnis yang langgeng seringkali datang dari hobi kita sehari-hari. Karena hobi, dan sesuatu yang kita sukai, semangat dan minat kita akan selalu besar. Ini faktor yang penting sekali.
Rencana Matang
Rencana usaha diperlukan untuk perlindungan bisnis kita. Kita perlu memiliki wawasan yang luas, dan tiap masalah minimal telah kita periksa. Misalnya dalam paket catering pernikahan atau katering ulang tahun masalahnya apa saja. Mulai dari masalah produksi, staf, produknya (menu), pemasaran, logistik ,dan promosi, semuanya harus masuk "check-list". Hal ini untuk menghindarkan situasi yang "chaos"(tumpang-tindih, RED), dan manajemen tambal sulam di masa mendatang. Anda tidak perlu membuat rencana kerja setebal 100 halaman misalnya, tapi cukup 2 halaman saja. Namun segala aspek dari bisnis katering telah Anda pikirkan.
E. Aspek Keuangan
Pada aspek keuangan ini, bisnis kami mendapat modal dari bagi modal yang terdiri dari 5 orang, per orangnya mengeluarkan modal Rp 1.000.000,00. Jadi Modal awal kita sebesar Rp 5.000.000,00. Berikut ini kita tampilkan proyeksi keuangan kita dalam 1 bulan.
Proyeksi Keuangan 1 bulan
1. Kas Rp 5.000.000,00
Modal Rp 5.000.000,00
(Setoran untuk modal awal)
2. Perlengkapan Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000,00
(Pembelian Perlengkapan)
3. Peralatan Rp 500.000,00
Kas Rp 500.000,00
(Pembelian Peralatan)
Proyeksi Penjualan dalam 1 bulan
Minimal mendapat 4 kali pesanan
2 x Partai Besar (Minimal 200 Porsi @ Rp 7.500,00)
2 x (200 Porsi x Rp 7.500,00) = Rp 3.000.000,00
2 x Partai Kecil (Minimal 50 Porsi @ Rp 8.000,00)
2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) = Rp 800.000,00 +
Perkiraan Pendapatan minimal 1 bulan Rp 3.800.000,00
Jurnal Transaksi dalam 1 bulan
1. Biaya Angkut (4 @ Rp 50.000,00) Rp 200.000,00
Kas Rp 200.000,00
2. Biaya Tenaga Kerja (5 orang @ Rp 50.000,00 x 4 Pesanan)
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Kas Rp 1.000.000 ,00
3. Biaya Bahan Baku(@ Rp 4.000,00).
Rp 4.000,00 x 500 Porsi = Rp 2.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00
Kas Rp 2.000.000,00
Laporan Laba /Rugi dalam 1 Bulan
Pendapatan
Porsi Besar 2 x(200 Porsi x Rp 7.500,00) =Rp 3.000.000,00
Porsi Kecil 2 x (50 Porsi x Rp 8.000,00) =Rp 800.000,00 +
Rp 3.800.000,00
Biaya-biaya
Biaya Angkut Rp 200.000,00
Biaya Tenaga Kerja Rp 1.000.000,00
Biaya Bahan Baku Rp 2.000.000,00 +
Rp 3.200.000,00 +
Laba Rp 600.000,00
sumber : vco-milanisti.blogspot.com
Rabu, 02 November 2011
resensi buku
PROFIL PENGARANG
Agnes Danovar adalah keluarga bersaudara penulis yang memulai kariernya dari blig, dua kakak beradik ini telah melahirkan banyak cerita online yang begitu dekat dengan kehidupan pembacanya. Lebih dari sejuta pembaca telah melihat karyanya lewat situs pribadinya www.agnesdanovar.com. Selain dikenal sebagai blogger papan atas Indonesia dengan sejumlah prestasi internasional, ia juga dikenal sebagai penulis novel best seller yang melahirkan 6 novel fisik dan 2 biografi sukses yang diakui dibeberapa perpustakaan universitas Asia dan Australia sebagai koleksi resmi.
4 dari novelnya telah diadaptasi ke layer lebar hingga tahun 2011. kini agnes melanjutkan kehidupannya di Amerika sedangkan Danovar melanjutkan kuliahnya di Unversitas Tarumanegara. Mereka juga merintis Gerakan Sosial @indonesiaBerdoa yang memiliki lebih dari 63000 follower sebagai yayasan amal mereka untuk anak-anak Indonesia dan mereka yang membutuhkan.
RESENSI BUKU
LOVE N LIFE CHOCOLATOS
Pengarang : Agnes Danovar
Penerbit : inandra/Intibook Publisher
Tahun Terbit : 2011
Tempat Terbit : Jakarta
Tebal Buku : 411 Halaman
Kisaran Harga : Rp 25000-35000
Synopsis :
AYAH, MENGAPA AKU BERBEDA? Angel seorang gadis remaja bisu, menerima takdirnya terlahir sebagai gadis cacat. Ia menjalani kehidupan kecilnya dengan penuh penderitaan, dimulai dari saat ia ditolak bergabung di tim musik sekolahnya hingga harus menerima kenyataan kematian sang ibu yang berusaha memperjuangkan kelahirannya di dunia ini. Bagaimana angel menunjukkan kepada dunia tentang perjuangan hidupnya?
MY LAST LOVE Martin, pria kaya. melarikan diri setelah menabrak Angel hingga menjadi cacat. Ia menyesal dikemudian hari setelah bertemu kembali dengan Angel yang harus berjalan dengan kursi roda. Ia berjuang untuk menyembuhkan Angel agar kembali menjadi gadis normal seperti sedia kala, tapi disaat perjuangan itu ia malah divonis terjangkit virus HIV. Apakah virus itu meruntuhkan niatnya pada Angel?
SAHABAT Anthony, tak pernah menyangka Fernando adalah seorang gay. I apergi dan meninggalkan sahabat terbaiknya karena malu. Ketika 3 tahun kemudian, ia mengalami kecelakaan dan menjadi koma selama bertahun-tahun. Begitu sadar dari koma ia pun menerima kenyataan yang begitu.mengharukan.
KEKASIHKU DANIEL angel yang baru saja putus dengan kekasihnya berkenalan dengan Daniel yang kebetulan bertemu di Dunia maya. Daniel adalah seorang cowok yang mengajarkan Angel akan arti pengorbanan.
GABY DAN LAGUNYA gaby yang tadinya tidak dapat memainakan alat musik bertemu dengan cowok yang bernama popo dalam kondisi hujan. Popo yang kebetulan seorang anak band mengajari Gaby bermain gitar yang nantinya gaby akan menggantikan vokalis band Popo.
SAHABATKU PETER Tomy yang bersahabat dengan peter yang mengajarkan sebuah arti persahabatan. Tomy yang begitu bodoh terhasut oleh wanita gebetannya yang membujuk agar menjauh dari peter. Dan akhirnya Tomy pun menyesal.
Agnes Danovar adalah keluarga bersaudara penulis yang memulai kariernya dari blig, dua kakak beradik ini telah melahirkan banyak cerita online yang begitu dekat dengan kehidupan pembacanya. Lebih dari sejuta pembaca telah melihat karyanya lewat situs pribadinya www.agnesdanovar.com. Selain dikenal sebagai blogger papan atas Indonesia dengan sejumlah prestasi internasional, ia juga dikenal sebagai penulis novel best seller yang melahirkan 6 novel fisik dan 2 biografi sukses yang diakui dibeberapa perpustakaan universitas Asia dan Australia sebagai koleksi resmi.
4 dari novelnya telah diadaptasi ke layer lebar hingga tahun 2011. kini agnes melanjutkan kehidupannya di Amerika sedangkan Danovar melanjutkan kuliahnya di Unversitas Tarumanegara. Mereka juga merintis Gerakan Sosial @indonesiaBerdoa yang memiliki lebih dari 63000 follower sebagai yayasan amal mereka untuk anak-anak Indonesia dan mereka yang membutuhkan.
RESENSI BUKU
LOVE N LIFE CHOCOLATOS
Pengarang : Agnes Danovar
Penerbit : inandra/Intibook Publisher
Tahun Terbit : 2011
Tempat Terbit : Jakarta
Tebal Buku : 411 Halaman
Kisaran Harga : Rp 25000-35000
Synopsis :
AYAH, MENGAPA AKU BERBEDA? Angel seorang gadis remaja bisu, menerima takdirnya terlahir sebagai gadis cacat. Ia menjalani kehidupan kecilnya dengan penuh penderitaan, dimulai dari saat ia ditolak bergabung di tim musik sekolahnya hingga harus menerima kenyataan kematian sang ibu yang berusaha memperjuangkan kelahirannya di dunia ini. Bagaimana angel menunjukkan kepada dunia tentang perjuangan hidupnya?
MY LAST LOVE Martin, pria kaya. melarikan diri setelah menabrak Angel hingga menjadi cacat. Ia menyesal dikemudian hari setelah bertemu kembali dengan Angel yang harus berjalan dengan kursi roda. Ia berjuang untuk menyembuhkan Angel agar kembali menjadi gadis normal seperti sedia kala, tapi disaat perjuangan itu ia malah divonis terjangkit virus HIV. Apakah virus itu meruntuhkan niatnya pada Angel?
SAHABAT Anthony, tak pernah menyangka Fernando adalah seorang gay. I apergi dan meninggalkan sahabat terbaiknya karena malu. Ketika 3 tahun kemudian, ia mengalami kecelakaan dan menjadi koma selama bertahun-tahun. Begitu sadar dari koma ia pun menerima kenyataan yang begitu.mengharukan.
KEKASIHKU DANIEL angel yang baru saja putus dengan kekasihnya berkenalan dengan Daniel yang kebetulan bertemu di Dunia maya. Daniel adalah seorang cowok yang mengajarkan Angel akan arti pengorbanan.
GABY DAN LAGUNYA gaby yang tadinya tidak dapat memainakan alat musik bertemu dengan cowok yang bernama popo dalam kondisi hujan. Popo yang kebetulan seorang anak band mengajari Gaby bermain gitar yang nantinya gaby akan menggantikan vokalis band Popo.
SAHABATKU PETER Tomy yang bersahabat dengan peter yang mengajarkan sebuah arti persahabatan. Tomy yang begitu bodoh terhasut oleh wanita gebetannya yang membujuk agar menjauh dari peter. Dan akhirnya Tomy pun menyesal.
Rabu, 12 Oktober 2011
tugas
Para pencinta ayam bakar di Depok mungkin sudah tidak asing lagi dengan Ayam Bakar Mas Mono. Tempat makan yang tidak besar tetapi banyak pengunjung yang datang untuk menyantap ayam bakar tersebut. Ayam bakar Mas Mono ini sudah memiliki banyak cabang dari papan sejarah dan perkembangannya. Dan saya pun berkunjung disalah satu cabangnya yang berada di jalan Margonda atau dekat dengan Gedung D kampus Gunadarma..haha promosikan ayam dan kampus juga nih..
Ini adalah menu utama yang disajikan direstoran Mas Mono yaitu ayam bakarnya. Menu utama yang disajikan dari tempat makan yang buka dari pukul 09.00-21.00 ini memang hanya ayam bakar. Tetapi di menu ayam dan nasi terpisah jadi anda bisa memesan ayamnya saja atau mungkin nasinya saja (tidak mungkin ya)..haha. Dari lidah yang saya miliki menurut saya ayam bakar mas mono ini begitu kerasa bumbunya (so tau bgt ya) tapi memang benar jika anda mencobanya mungkin sependapat dengan saya. Harga ayamnya saja berkisar Rp 10.500 + nasi putih Rp.2.000 itu waktu saya makan disana dan jika harga berubah saya minta maaf karena pihak Mas Mono pun tidak mungkin memberi tahu saya jika harga berubah.hehe
Dan untuk tambahan minumannya disana tersedia juga berbagai jenis minuman dari es teh manis, es jeruk, macam-macam jeruk juga ada es campur. Kebetulan saya hanya memesannya hanya es teh manis maklumlah anak kuliahan..hehe
Dan juga ada menu makanan tambahannya seperti tahu dan tembe bacem dan lain-lainnya.
Dan terakhir selamat mencoba..:)
Ini adalah menu utama yang disajikan direstoran Mas Mono yaitu ayam bakarnya. Menu utama yang disajikan dari tempat makan yang buka dari pukul 09.00-21.00 ini memang hanya ayam bakar. Tetapi di menu ayam dan nasi terpisah jadi anda bisa memesan ayamnya saja atau mungkin nasinya saja (tidak mungkin ya)..haha. Dari lidah yang saya miliki menurut saya ayam bakar mas mono ini begitu kerasa bumbunya (so tau bgt ya) tapi memang benar jika anda mencobanya mungkin sependapat dengan saya. Harga ayamnya saja berkisar Rp 10.500 + nasi putih Rp.2.000 itu waktu saya makan disana dan jika harga berubah saya minta maaf karena pihak Mas Mono pun tidak mungkin memberi tahu saya jika harga berubah.hehe
Dan untuk tambahan minumannya disana tersedia juga berbagai jenis minuman dari es teh manis, es jeruk, macam-macam jeruk juga ada es campur. Kebetulan saya hanya memesannya hanya es teh manis maklumlah anak kuliahan..hehe
Dan juga ada menu makanan tambahannya seperti tahu dan tembe bacem dan lain-lainnya.
Dan terakhir selamat mencoba..:)
Kamis, 06 Oktober 2011
Niat yang Tertunda
pagi hari terbangun dari sebuah tidur yang cukup menyenyakkan. dengan mata yang masih setengah terpejam tiba-tiba sudah disuruh bantuin memperbaiki mesin air yang keluar airnya hanya sedikit. Akhirnya dengan setengah terpaksa dan tubuh masih terasa berat akhirnya aku memaksakan diri untuk bangun lalu membantu memperbaiki mesin air tersebut.
sekitar satu jam akhirnya selesai juga memperbaiki mesin tersebut. Dengan seketika aku bergegas untuk melihat telepon genggam yang berada di kamar untuk melihat apakah ada pesan masuk, ternyata ada sebuah pesan dari teman saya yang berisikan bahwa dosen softskill akan masuk seperti biasa. lalu aku pun bergegas untuk mandi dan bersiap untuk berangkat ke kampus (universitas Gunadarma). Akhirnya aku bersiap berangkat dengan memanaskan motor terlebih dahulu dengan niat semoga hari ini bisa kuliah lebih serius lagi karena biasanya pada saat mata kuliah sedang berlangsung lebih banyak bercandanya daripada mendengarkan dosen menyampaikan materi. akhirnya aku pun berngkat ke kampus dengan mengendari motor kesayanganku. begitu sesampai dikampus langsung ku lirik ku ambil telpon genggam untuk memastikan tema-teman berada dimana, eh ternyata ada satu sms masuk, dengan seketika langsung ku baca. Ternyata sms tersebut berisikan bahwa dosen tidak jadi masuk. hmm,, gagal niatku untuk lebih serius untuk lebih fokus untuk memahami apa yang telah dosen terangkan tapi tak masalah karena masih ada mata kuliah satu lg tetapi setelah sekian jam menunggu ternyata dosennya pun tak kelak muncul dan akhirnya mendapat konfirmasi ternyata dosennya tidak dapat hadir dikrenakan ada urusan mendadak. ternyata niat ku tertunda hari ini.
sekitar satu jam akhirnya selesai juga memperbaiki mesin tersebut. Dengan seketika aku bergegas untuk melihat telepon genggam yang berada di kamar untuk melihat apakah ada pesan masuk, ternyata ada sebuah pesan dari teman saya yang berisikan bahwa dosen softskill akan masuk seperti biasa. lalu aku pun bergegas untuk mandi dan bersiap untuk berangkat ke kampus (universitas Gunadarma). Akhirnya aku bersiap berangkat dengan memanaskan motor terlebih dahulu dengan niat semoga hari ini bisa kuliah lebih serius lagi karena biasanya pada saat mata kuliah sedang berlangsung lebih banyak bercandanya daripada mendengarkan dosen menyampaikan materi. akhirnya aku pun berngkat ke kampus dengan mengendari motor kesayanganku. begitu sesampai dikampus langsung ku lirik ku ambil telpon genggam untuk memastikan tema-teman berada dimana, eh ternyata ada satu sms masuk, dengan seketika langsung ku baca. Ternyata sms tersebut berisikan bahwa dosen tidak jadi masuk. hmm,, gagal niatku untuk lebih serius untuk lebih fokus untuk memahami apa yang telah dosen terangkan tapi tak masalah karena masih ada mata kuliah satu lg tetapi setelah sekian jam menunggu ternyata dosennya pun tak kelak muncul dan akhirnya mendapat konfirmasi ternyata dosennya tidak dapat hadir dikrenakan ada urusan mendadak. ternyata niat ku tertunda hari ini.
Jumat, 30 September 2011
Kocok Arisan 3eb08
pada hari jum'at pagi terjadi hal yang begitu menarik yaitu akan diadakannya pengocokaan arisan yang pertama kali diadakan dikelas 3eb08. pengecokkan arisan tersebut akan dilakukan sepulang praktikum akuntansi lanjut di gedung 5 universitas gunadarma. setelah mengikuti praktikum selama dua jam. akhirnya selesai juga praktikum dan ini adalah hal yang kami tunggu-tunggu yaitu kocok arisan. pengocokkan pun dilakukan di dasar lantai gedung. dengan semangat menggebu-gebu para anggota arisan pun merapat untuk mengetahui siapakah yang akan mendapat untuk pertama kalinya. akhirya kocokkan pertama pun dimulai dengan saya yang bernama fika dan lala sebagai penyebut nama yang keluar memulai aksinya. dan satu nama pun telah didapatkan. sapakah dia, aku dan yang lain pun penasaran. dan akhirnya tidak disangka-sangka ternyata yang mendapatkan pertama kali adalah adalah Raden campa. semua pun bingung apa yang harus dilakukan karena dia orang yang jarang masuk di kelas jadi takutnya nanti jika dia sudah mendapat di awal nanti susah untuk meminta tagihan untuk arisan-arisan berikutnya. dengan penuh pertimbangan akhirnya nama dimasukkan kembali lalu dikocok ulang. dan satu nama pun telah keluar. siapakah dia, ternyata bukan lain pemegang arisan pun yang mendapatkan arisan untuk pertama kali.
bener saja sperti para ibu-ibu arisan terdahulu, harus yang megang arisan yang dapat pertama kali (mitos).
bener saja sperti para ibu-ibu arisan terdahulu, harus yang megang arisan yang dapat pertama kali (mitos).
Rabu, 25 Mei 2011
Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Berikut ini pendapat dari para ahli mengenai Tujuan Hukum :
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat tujuan hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Sumber-Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
*
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
*
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
*
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
*
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
*
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat tujuan hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Sumber-Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
*
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
*
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
*
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
*
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
*
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan Kodifikasi Hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Ciri-ciri Norma Hukum :
* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Ciri-ciri Norma Hukum :
* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat
Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakPat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakPat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Subyek Hukum
Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah Manusia (individu) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
1. Manusia (naturlife persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
1. Manusia (naturlife persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
2. Badan Hukum (recht persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Obyek Hukum
Obyek Hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum. Atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan.
- digerakkan, contoh : kendaraan.
b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb.
2. Tidak Berwujud/ Abstrak contoh gas, pulsa dsb.
Hukum Perdata Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Perdata+Indonesia.doc -
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../Hukum+Perdata+Indonesia.doc -
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Pengertian Hukum Perdata
Menurut cara mempertahankannya, hukum perdata termasuk hukum materiil dan menurut isinya, hukum perdata termasuk hukum privat atau sipil.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.
Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan perseorangan dengan perseorangan yang lain. Hukum perdata di Indonesia dikodifikasikan dalam buku KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
KUHPerdata bukanlah merupakan buatan asli Indonesia. KUHPerdata berasal dari BW (Burgelijke Wetboek), yakni dari Negara Belanda. KOnsep BW sendiri berasal dari Code Civil buatan Prancis. Begitu juga dengan Code Civil yang konsepnya sebenarnya berasal dari Kerajaan Romawi, yaitu Corpus Iuris Civilis.
Mengapa terjadi demikian? Sudah kami sebutkan di halaman sebelumnya bahwa terjadinya hal tersebut dikarenakan adanya azas konkordasi. Azas konkordasi adalah azas yang berisikan bahwa ketentuan perundang-undangan negara penjajah berlaku pula di negara yang dijajahnya.
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
1. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
a. bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
b. tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi (pers onallaw).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi (pers onallaw).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.
Hapusnya Perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau kadaluarsa
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming)
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming)
Azas-Azas Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Wansprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.
Standar Kontrak (Hukum Perjanjian)
1. Latar Belakang
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.
Dalam hukum kontrak sendiri terdapat asas yang dinamakan kebebasan berkontrak. Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
b. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
c. Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).
Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang.
Communis opinio doctorum selama ini dengan bertitik tolak pada pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang berisi dua” (“een tweezijdige rechtshandeling”) untuk menimbulkan persesuaian kehendak guna melahirkan akibat hukum. Yang dimaksud dengan satu perbuatan hukum yang berisi dua ialah penawaran (aanbod/offer) dan penerimaan (aanvaarding acceptance). Penawaran dan penerimaan itu masing-masing pada hakekatnya adalah perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang didasarkan pada kehendak yang dinyatakan untuk menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki dan diakui oleh hukum. Berarti masing-masing pihak seyogyanya mempunyai kebebasan kehendak. Itulah sebabnya Buku III KUH Perdata dikatakan menganut sistem terbuka dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.
Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku. Menurut Gras dan Pitlo, latar belakang lahirnya perjanjian baku antara lain merupakan akibat dari perubahan susunan masyarakat. Masyarakat sekarang bukan lagi merupakan kumpulan individu seperti pada abad XIX, tetapi merupakan kumpulan dari sejumlah ikatan kerja sama (organisasi). Perjanjian baku lazimnya dibuat oleh organisasi-organisasi poerusahaan. Hal inilah yang membuat perjanjian baku sering telah distandarisasi isinya oleh pihak-pihak ekonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima isinya pernjanjian tersebut, ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak, perjanjian itu sianggap tidak ada karena debitur tidak menandatangani perjanjian itu. Disinilah letak kontradiksi antara asas kebebasan berkontrak dengan pemberlakuan pelaksanaan perjanjian baku.
Untuk itulah perlu adanya penelitian dan pemahaman terhadap hukum kontrak yang meninjau dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku/standard contract dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.
2. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa yang menjadi dasar berlakunya perjanjian baku/standar kontrak ditinjau dari sudut pengenyampingan asas kebebsan berkontrak.
3. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dimana dipaparkan mengenai dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Istilah “kontrak” atau “perjanjian” dalam sistem hukum nasional memiliki pengertian yang sama, seperti halnya di Belanda tidak dibedakan antara pengertian “contract” dan “overeenkomst”. Kontrak adalah suatu perjanjian (tertulis) antara dua atau lebih orang (pihak) yang menciptakan hak dan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu.
Dalam hukum kontrak sendiri terdapat asas yang dinamakan kebebasan berkontrak. Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas :
a. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
b. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
c. Pacta Sun Servanda, artinya kontrak itu merupakan Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat).
Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang.
Communis opinio doctorum selama ini dengan bertitik tolak pada pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan hukum yang berisi dua” (“een tweezijdige rechtshandeling”) untuk menimbulkan persesuaian kehendak guna melahirkan akibat hukum. Yang dimaksud dengan satu perbuatan hukum yang berisi dua ialah penawaran (aanbod/offer) dan penerimaan (aanvaarding acceptance). Penawaran dan penerimaan itu masing-masing pada hakekatnya adalah perbuatan hukum. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan hukum adalah perbuatan subyek hukum yang didasarkan pada kehendak yang dinyatakan untuk menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki dan diakui oleh hukum. Berarti masing-masing pihak seyogyanya mempunyai kebebasan kehendak. Itulah sebabnya Buku III KUH Perdata dikatakan menganut sistem terbuka dan didasarkan pada asas kebebasan berkontrak.
Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku. Menurut Gras dan Pitlo, latar belakang lahirnya perjanjian baku antara lain merupakan akibat dari perubahan susunan masyarakat. Masyarakat sekarang bukan lagi merupakan kumpulan individu seperti pada abad XIX, tetapi merupakan kumpulan dari sejumlah ikatan kerja sama (organisasi). Perjanjian baku lazimnya dibuat oleh organisasi-organisasi poerusahaan. Hal inilah yang membuat perjanjian baku sering telah distandarisasi isinya oleh pihak-pihak ekonomi kuat, sedangkan pihak lainnya hanya diminta untuk menerima atau menolak isinya. Apabila debitur menerima isinya pernjanjian tersebut, ia menandatangani perjanjian tersebut, tetapi apabila ia menolak, perjanjian itu sianggap tidak ada karena debitur tidak menandatangani perjanjian itu. Disinilah letak kontradiksi antara asas kebebasan berkontrak dengan pemberlakuan pelaksanaan perjanjian baku.
Untuk itulah perlu adanya penelitian dan pemahaman terhadap hukum kontrak yang meninjau dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku/standard contract dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.
2. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yaitu apa yang menjadi dasar berlakunya perjanjian baku/standar kontrak ditinjau dari sudut pengenyampingan asas kebebsan berkontrak.
3. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini metode yang digunakan adalah metode analisis deskriptif, dimana dipaparkan mengenai dasar hukum pemberlakuan perjanjian baku dengan mengenyampingkan asas kebebasan berkontrak.
Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian sering diartikan sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sehingga perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu:
* terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
* kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
* terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
* hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi)?
Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
1. mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
2. materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
3. mendapatkan peralihan resiko; dan
4. membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
Sedangkan, hukum perikatan dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Sehingga perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu:
* terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;
* kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan perjanjian tersebut;
* terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;
* hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim.
Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah pihak.
Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian ini (wan prestasi)?
Terdapat langkah pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau bahkan melanggar perjanjian.
Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut.
1. mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;
2. materi perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
3. mendapatkan peralihan resiko; dan
4. membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
Macam-macam Perjanjian
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Tinjauan Politik Ekonomi-Moneter Internasional dalam Kaitannya dengan Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Internasional
menurut saya, kiranya dapat dinyatakan kembali bahwa upaya-upaya di tingkat
internasional/multilateral dan di tingkat regional dapat saling melengkapi. Keduanya
diperlukan. Suatu pengaturan (arsitektur) regional dapat lebih disesuaikan dengan kondisi
regional, dan negara-negara dalam kawasan yang sama mempunyai kepentingan bersama
yang lebih besar, sementara pengaruh yang saling dirasakan juga lebih kuat.
Untuk dapat saling melengkapi maka tujuan dan pola operasi antara keduanya harus
sejalan (dan konsisten), agar terhindar adanya distorsi seperti moral hazard. Aturanaturan
untuk ini belum dirumuskan.
internasional/multilateral dan di tingkat regional dapat saling melengkapi. Keduanya
diperlukan. Suatu pengaturan (arsitektur) regional dapat lebih disesuaikan dengan kondisi
regional, dan negara-negara dalam kawasan yang sama mempunyai kepentingan bersama
yang lebih besar, sementara pengaruh yang saling dirasakan juga lebih kuat.
Untuk dapat saling melengkapi maka tujuan dan pola operasi antara keduanya harus
sejalan (dan konsisten), agar terhindar adanya distorsi seperti moral hazard. Aturanaturan
untuk ini belum dirumuskan.
jurnal manajemen dan bisnis sriwijaya
kesimpulan:
1. Variabel-variabel Kompensasi financial, kompensasi non-finansial, otonomi, variasi
pekerjaan, identitas tugas, signifikansi tugas dan umpan balik, secara bersama-sama/
serentak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan kerja. Kesimpulan ini
didasarkan pada hasil analisis data penelitian dengan menggunakan model regresi linier
berganda pada tingkat kemaknaan p=0,000 (p<0,05), F hitung = 7,230 yang lebih besar dari
F tabel (2,703) dan nilai koefisien korelasi secara keseluruhan (R) sebesar 0,611 atau
61,1%, yang menunjukkan bahwa kompensasi dan karakteristik pekerja berpengaruh secara
signifikan terhadap kepuasan kerja.
2. Koefisien determinasi (Adj R2)= 0,322, menunjukkan bahwa variabel kompensasi dan
karakteristik pekerjaan hanya mampu menjelaskan variabel terikat kepuasan kerja karyawan
sebesar 32,2%. Ini berarti bahwa faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepuasan kerja
karyawan Unit Produksi PT. X sebesar 67,8%.
3. Variabel-variabel dalam kompensasi yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non
financial secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan
kerja. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil analisis data penelitian dengan menggunakan
model regresi linier berganda pada tingkat kemaknaan p=0,003 (p<0,05), F hitung = 6,372
yang lebih besar dari F Tabel (2,703) dan nilai Koefisien Korelasi secara keseluruhan (R)
sebesar 0,352 atau 35,2%, menunjukkan bahwa variabel dalam kompensasi berpengaruh
signifikan terhadap kepuasan kerja.
4. Variabel-variabel dalam karakteristik pekerjaan yaitu otonomi, variasi pekerjaan, identitas
tugas, signifikansi tugas dan umpan balik secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kepuasan kerja. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil analisis data
penelitian dengan menggunakan model regresi linier berganda pada tingkat kemaknaan
p=0,000 (p<0,05), F hitung = 9,116 yang lebih besar dari F tabel (2,709) dan nilai koefisien
korelasi secara keseluruhan (R) sebesar 0,586 atau 58,6%, menunjukkan bahwa variabel
dalam karakteristik pekerjaan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja.
5. Variabel otonomi dan umpan balik mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan
kerja karyawan unit produksi PT. X serta variabel otonomi merupakan variabel yang paling
dominan dalam mempengaruhi kepuasan kerja karyawan di unit produksi PT.X. Hal ini
terlihat dari nilai p (kemaknaan) dari variabel bebas otonomi dan umpan balik terhadap
kepuasan kerja yang besarnya masing-masing 0,015 dan 0,017, yang berarti p<0,05.
1. Variabel-variabel Kompensasi financial, kompensasi non-finansial, otonomi, variasi
pekerjaan, identitas tugas, signifikansi tugas dan umpan balik, secara bersama-sama/
serentak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan kerja. Kesimpulan ini
didasarkan pada hasil analisis data penelitian dengan menggunakan model regresi linier
berganda pada tingkat kemaknaan p=0,000 (p<0,05), F hitung = 7,230 yang lebih besar dari
F tabel (2,703) dan nilai koefisien korelasi secara keseluruhan (R) sebesar 0,611 atau
61,1%, yang menunjukkan bahwa kompensasi dan karakteristik pekerja berpengaruh secara
signifikan terhadap kepuasan kerja.
2. Koefisien determinasi (Adj R2)= 0,322, menunjukkan bahwa variabel kompensasi dan
karakteristik pekerjaan hanya mampu menjelaskan variabel terikat kepuasan kerja karyawan
sebesar 32,2%. Ini berarti bahwa faktor-faktor lain yang mempengaruhi kepuasan kerja
karyawan Unit Produksi PT. X sebesar 67,8%.
3. Variabel-variabel dalam kompensasi yaitu kompensasi finansial dan kompensasi non
financial secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan
kerja. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil analisis data penelitian dengan menggunakan
model regresi linier berganda pada tingkat kemaknaan p=0,003 (p<0,05), F hitung = 6,372
yang lebih besar dari F Tabel (2,703) dan nilai Koefisien Korelasi secara keseluruhan (R)
sebesar 0,352 atau 35,2%, menunjukkan bahwa variabel dalam kompensasi berpengaruh
signifikan terhadap kepuasan kerja.
4. Variabel-variabel dalam karakteristik pekerjaan yaitu otonomi, variasi pekerjaan, identitas
tugas, signifikansi tugas dan umpan balik secara bersama-sama mempunyai pengaruh yang
signifikan terhadap kepuasan kerja. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil analisis data
penelitian dengan menggunakan model regresi linier berganda pada tingkat kemaknaan
p=0,000 (p<0,05), F hitung = 9,116 yang lebih besar dari F tabel (2,709) dan nilai koefisien
korelasi secara keseluruhan (R) sebesar 0,586 atau 58,6%, menunjukkan bahwa variabel
dalam karakteristik pekerjaan berpengaruh signifikan terhadap kepuasan kerja.
5. Variabel otonomi dan umpan balik mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepuasan
kerja karyawan unit produksi PT. X serta variabel otonomi merupakan variabel yang paling
dominan dalam mempengaruhi kepuasan kerja karyawan di unit produksi PT.X. Hal ini
terlihat dari nilai p (kemaknaan) dari variabel bebas otonomi dan umpan balik terhadap
kepuasan kerja yang besarnya masing-masing 0,015 dan 0,017, yang berarti p<0,05.
pengaruh kualitas informasi manajemen terhadap kinerja manajerial
menurut saya, 1. Secara Simultan, Kualitas Informasi
Manajemen dengan karakteristik Informasi
yang : Relevan, Keandalan, Lengkap dan
Ringkas, Tepat waktu, Dapat dipahami, dan
dapat diverifikasi, berpengaruh terhadap
kinerja manajerial pada perusahaan manufaktur
go publik aneka industri di Jawa Barat. Pada
penelitian ini manajer memperoleh informasi
dengan cukup berkualitas yang memenuhi
kriteria relevan, keandalan, lengkap dan
ringkas, tepat waktu , dapat dipahami, dan
dapat diverifikasi sehingga dapat mendukung
pengambilan keputusan manajer, meskipun
masih terdapat variabel lainnya yang
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan
mereka, informasi yang berkualitas menjadi
bahan pertimbangan yang pertama dalam
menentukan langkah-langkah perencanaan
sesuai dengan fungsi mereka sebagai
pengelola organisasi.
2. Secara Parsial, Kualitas Informasi Manajemen
dengan karakteristik Informasi yang : Relevan,
Keandalan, Lengkap dan Ringkas, Tepat
waktu, Dapat dipahami, dan dapat diverifikasi,
berpengaruh terhadap kinerja manajerial pada
perusahaan manufaktur go publik aneka
industri di Jawa Barat. Pengambilan keputusan
yang dilakukan manajer berpengaruh terhadap
perencanaan keuangan, artinya jika
pengambilan keputusan dilakukan dengan baik,
maka perencanaan keuangan yang mereka buat
akan baik pula. Pengambilan keputusan yang
baik adalah dengan didasarkan pada informasi
yang diperoleh berkualitas sehingga terlihat
pada perencanaan keuangan yang disusun.
Proses pengambilan keputusan yang meliputi
fase-fase identifikasi, pengembangan, dan
finalisasi atau seleksi perlu dilakukan dan
didasarkan pada informasi yang diperoleh
sehingga mendukung dalam pelaksanaan tugas
manajer terutama fungsi perencanaan keuangan.
Manajemen dengan karakteristik Informasi
yang : Relevan, Keandalan, Lengkap dan
Ringkas, Tepat waktu, Dapat dipahami, dan
dapat diverifikasi, berpengaruh terhadap
kinerja manajerial pada perusahaan manufaktur
go publik aneka industri di Jawa Barat. Pada
penelitian ini manajer memperoleh informasi
dengan cukup berkualitas yang memenuhi
kriteria relevan, keandalan, lengkap dan
ringkas, tepat waktu , dapat dipahami, dan
dapat diverifikasi sehingga dapat mendukung
pengambilan keputusan manajer, meskipun
masih terdapat variabel lainnya yang
berpengaruh terhadap pengambilan keputusan
mereka, informasi yang berkualitas menjadi
bahan pertimbangan yang pertama dalam
menentukan langkah-langkah perencanaan
sesuai dengan fungsi mereka sebagai
pengelola organisasi.
2. Secara Parsial, Kualitas Informasi Manajemen
dengan karakteristik Informasi yang : Relevan,
Keandalan, Lengkap dan Ringkas, Tepat
waktu, Dapat dipahami, dan dapat diverifikasi,
berpengaruh terhadap kinerja manajerial pada
perusahaan manufaktur go publik aneka
industri di Jawa Barat. Pengambilan keputusan
yang dilakukan manajer berpengaruh terhadap
perencanaan keuangan, artinya jika
pengambilan keputusan dilakukan dengan baik,
maka perencanaan keuangan yang mereka buat
akan baik pula. Pengambilan keputusan yang
baik adalah dengan didasarkan pada informasi
yang diperoleh berkualitas sehingga terlihat
pada perencanaan keuangan yang disusun.
Proses pengambilan keputusan yang meliputi
fase-fase identifikasi, pengembangan, dan
finalisasi atau seleksi perlu dilakukan dan
didasarkan pada informasi yang diperoleh
sehingga mendukung dalam pelaksanaan tugas
manajer terutama fungsi perencanaan keuangan.
aplikasi akuntansi menggunakan microsoft excel
menurut saya, dengan mengunakan microsoft excel dapat mempermudah pekerjaan kita dalam hal yang berhubungan dengan akuntansi. hal tersebut dapat memperhemat waktu dalam mengerjakannya dan juga lebih efektif dan efisien.
pengertian dan perlakuan akuntansi belanja barang dan belanja modal dalam kaidah akuntansi pemerintahan
menurut saya, 1. Adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokkan belanja barang
dan modal, sehingga sering dijumpai kesalahan penentuan elemen-elemen biaya yang
dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal yang berakibat
sering dijumpai adanya unsur belanja modal yang terdapat dalam kelompok belanja
barang atau sebaliknya.
2. Dalam penyusunan Dokumen Anggaran penggunaan elemen-elemen biaya dalam
kelompok belanja tertentu agar memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 Tentang Standar Akuntansa Pemerintahan.
3. Belanja Barang yang memenuhi nilai kapitalisasi, menambah dan memperpanjang masa
manfaat dan atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan
datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja aset
tetap dimasukkan kedalam kategori belanja modal dalam penyusunan anggaran.
4. Belanja Modal yang dilaksanakan secara swakelola dan memiliki output berupa aset
tetap, seluruh pengeluaran termasuk upah, perjalanan dinas, dan bahanbahan/
asistensi diakui sebagai aset tetap.
5. Belanja Modal yang dikeluarkan untuk tujuan pembentukan barang modal yang masa
pembangunannya belum selesai sampai pada saat tanggal laporan keuangan diakui
sebagai aset tetap dalam kelompok kontruksi dalam pengerjaan dan diberikan
penjelasan didalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
6. Untuk penyusunan Anggaran terkait Belanja Modal dan Belanja Barang agar
memperhatikan pengertian dan elemen-elemen biaya yang dapat dikapitalisasi serta
mengelompokkan setiap pengeluaran dimaksud sesuai dengan kelompok belanja yang
ditentukan.
dan modal, sehingga sering dijumpai kesalahan penentuan elemen-elemen biaya yang
dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal yang berakibat
sering dijumpai adanya unsur belanja modal yang terdapat dalam kelompok belanja
barang atau sebaliknya.
2. Dalam penyusunan Dokumen Anggaran penggunaan elemen-elemen biaya dalam
kelompok belanja tertentu agar memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 Tentang Standar Akuntansa Pemerintahan.
3. Belanja Barang yang memenuhi nilai kapitalisasi, menambah dan memperpanjang masa
manfaat dan atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan
datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja aset
tetap dimasukkan kedalam kategori belanja modal dalam penyusunan anggaran.
4. Belanja Modal yang dilaksanakan secara swakelola dan memiliki output berupa aset
tetap, seluruh pengeluaran termasuk upah, perjalanan dinas, dan bahanbahan/
asistensi diakui sebagai aset tetap.
5. Belanja Modal yang dikeluarkan untuk tujuan pembentukan barang modal yang masa
pembangunannya belum selesai sampai pada saat tanggal laporan keuangan diakui
sebagai aset tetap dalam kelompok kontruksi dalam pengerjaan dan diberikan
penjelasan didalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
6. Untuk penyusunan Anggaran terkait Belanja Modal dan Belanja Barang agar
memperhatikan pengertian dan elemen-elemen biaya yang dapat dikapitalisasi serta
mengelompokkan setiap pengeluaran dimaksud sesuai dengan kelompok belanja yang
ditentukan.
pemberdayaan lembaga keuangan mikro sebagai salah satu sebagai salah satu keuangan nasional
menurut saya, 1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM.
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM.
peran strategis lembaga mikro dalam mendukung pembangun perumahan
menurut saya, Pembangunan perumahan dalam lima tahun kedepan menjanjikan
persfektif bisnis yang besar sehingga menuntut basis perluasan dukungan
pembiayaan. Oleh karena disamping mengembangkan peran kredit perbankan
maka peluang lembaga keuangan mikro juga sangat besar. LKM mempunyai
posisi strategis untuk mendukung pengembangan perumahan baik untuk
pembangunan baru maupun perbaikan. Masuknya produk pembiayaan
perumahan ke dalam bisnis LKM akan memperluas pasar dan kegiatan usaha LKM.
persfektif bisnis yang besar sehingga menuntut basis perluasan dukungan
pembiayaan. Oleh karena disamping mengembangkan peran kredit perbankan
maka peluang lembaga keuangan mikro juga sangat besar. LKM mempunyai
posisi strategis untuk mendukung pengembangan perumahan baik untuk
pembangunan baru maupun perbaikan. Masuknya produk pembiayaan
perumahan ke dalam bisnis LKM akan memperluas pasar dan kegiatan usaha LKM.
fenomena lembaga mikro dalam perpekstif pembangunan ekonomi pedesaan
menurut saya, Keberadaan LKM diakui masyarakat memiliki peran strategis sebagai intermediasi
aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga
perbankan umum/bank konvensional.
Secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun
keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim
perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas.
Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek
legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan
ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna
jasa layanan LKM.
aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga
perbankan umum/bank konvensional.
Secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun
keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim
perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas.
Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek
legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan
ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna
jasa layanan LKM.
penyelidikan pendidikan
menurut saya, Jika kaunselor hanya menjalankan aktivitas bermusim atau terlalu banyak terlibat
dengan aktivitas pentadbiran, perundingan atau pengembangan di luar sekolah, besar
kemungkinan kaunselor seperti ini akan dilihat oleh anggota lain di sekolah sebagai tidak
memahami aspirasi mereka terhadap perkhidmatan ini. artinya, adalah menjadi harapan
komuniti sekolah supaya setiap hari mesti menjalankan sesi kaunseling peribadi. Para
kaunselor pula tentu akan menuntut supaya pihak sekolah memberikan masa yang
mencukupi untuk mereka melaksanakan khidmatan kaunseling individu. Beban
pengajaran hendaklah berpatutan untuk menggalakkan mereka melaksanakannya.
Dapatan kajian ini juga menunjukkan bahawa kaunselor di sekolah-sekolah di
Malaysia beruntung kerana para pengetua telah memberikan sokongan yang sangat kuat
terhadap kaunselor. Dalam aspek perkhidmatan tertentu, sikap pengetua lebih positif
berbanding dengan kaunselor sendiri. Pendapat kaunselor dan pendapat pengetua berada
dalam satu kumpulan manakala pelajar dan guru biasa berada dalam satu kumpulan pula.
Ini membawa implikasi bahawa kaunselor mendapat sokongan daripada autoriti di
sekolah. Peluang ini wajar dimanfaatkan oleh para kaunselor untuk memperkembangkan
perkhidmatan kaunseling dan menyediakan perkhidmatan yang terbaik untuk kumpulan sasar mereka.
dengan aktivitas pentadbiran, perundingan atau pengembangan di luar sekolah, besar
kemungkinan kaunselor seperti ini akan dilihat oleh anggota lain di sekolah sebagai tidak
memahami aspirasi mereka terhadap perkhidmatan ini. artinya, adalah menjadi harapan
komuniti sekolah supaya setiap hari mesti menjalankan sesi kaunseling peribadi. Para
kaunselor pula tentu akan menuntut supaya pihak sekolah memberikan masa yang
mencukupi untuk mereka melaksanakan khidmatan kaunseling individu. Beban
pengajaran hendaklah berpatutan untuk menggalakkan mereka melaksanakannya.
Dapatan kajian ini juga menunjukkan bahawa kaunselor di sekolah-sekolah di
Malaysia beruntung kerana para pengetua telah memberikan sokongan yang sangat kuat
terhadap kaunselor. Dalam aspek perkhidmatan tertentu, sikap pengetua lebih positif
berbanding dengan kaunselor sendiri. Pendapat kaunselor dan pendapat pengetua berada
dalam satu kumpulan manakala pelajar dan guru biasa berada dalam satu kumpulan pula.
Ini membawa implikasi bahawa kaunselor mendapat sokongan daripada autoriti di
sekolah. Peluang ini wajar dimanfaatkan oleh para kaunselor untuk memperkembangkan
perkhidmatan kaunseling dan menyediakan perkhidmatan yang terbaik untuk kumpulan sasar mereka.
simulasi robotika simulasi gen kerabat untuk evolusi perilaku altruisme
menurut saya, eksperimen tersebut berguna untuk mengembangkan kerjasama dalam setiap jenis robot. Kami menggunakan algoritma altruisme untuk memperbaiki sistem kontrol robot dan kita melihat mereka bekerjasama secara efektif dan terbang dalam formasi swarm lebih berhasil.
kesimpulan blog
menurut saya, menggunakan model pencitraan malam hari. Kota dengan ekonomi sangat baik dapat berbeda secara signifikan dalam output cahaya dan berguna untuk proyek-proyek yang tak terhitung banyaknya juga berguna ketika ekonom tertarik pada kesehatan masyarakat, konflik sipil, atau perubahan lingkungan yang bisa menggunakan gambar untuk memahami bagaimana faktor-faktor mempengaruhi PDB suatu negara dari waktu ke waktu.
kesimpulan blog
menurut saya, Menjelaskan sebuah model persediaan minyak sawit kasar menggunakan logika Fuzzy. Langkah awal yang dilakukan adalah menetapkan bentuk fuzzy pada permintaan dan produk dengan mutu kurang baik sebagai bilangan fuzzy segitiga ke dalam total biaya persediaan . Teknik defuzzifikasi yang digunakan adalah signed distance , sehingga total biaya persediaan dapat diperoleh . Studi ini mengembangkan Economic Production Quantity ( EPQ ) sebagai formulasi dasar. Hasil studi adalah peningkatan kadar resiko permintaan akan meningkatkan ukuran pemesanan sedangkan peningkatan kadar resiko mutu akan menurunkan pemesanan. Penambahan faktor resiko mutu pada model EPQ telah berhasil diterapkan dalam pengendalian persediaan minyak sawit kasar di tangki timbun pelabuhan.
Hasil penerapan EPQ Fuzzy dengan mempertimbangkan faktor resiko mutu sangat membantu perusahaan dalam penentuan ukuran pemesanan yang optimal. Penerapan Fuzzy Number juga sangat efektif dalam mengakomodir faktor resiko permintaan dan mutu.
Resiko mutu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap total biaya persediaan dibandingkan resiko permintaan. Perhatian terhadap resiko mutu menjadi faktor penting dan harus dikendalikan dengan baik. Seumber sumber resiko mutu dalam rantai pasok minyak sawit kasar perlu di perhatikan dalam kajian selanjutnya.
Hasil penerapan EPQ Fuzzy dengan mempertimbangkan faktor resiko mutu sangat membantu perusahaan dalam penentuan ukuran pemesanan yang optimal. Penerapan Fuzzy Number juga sangat efektif dalam mengakomodir faktor resiko permintaan dan mutu.
Resiko mutu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap total biaya persediaan dibandingkan resiko permintaan. Perhatian terhadap resiko mutu menjadi faktor penting dan harus dikendalikan dengan baik. Seumber sumber resiko mutu dalam rantai pasok minyak sawit kasar perlu di perhatikan dalam kajian selanjutnya.
kesimpulan blog
menurut saya Fakultas Hukum dalam era globalisasi harus mempersiapkan mahasiswanya dengan pendidikan yang cukup. Disatu pihak pendidikan hukum menghasilkan sarjana hukum yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung unsur internasional ; di pihak lain membekali mereka dengan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang paling terkena proses globalisasi.
kesimpulan blog
menurut jurnal yang saya baca tentang “Relasi Korupsi dan Kekuasaan” banyak penguasa yang salah dalam mengambil langkah untuk terus berkuasa, maka banyak penguasa yang akhirnya ikut terjerumus dalam kata “KORUPSI” meskipun tidak semua penguasa yang berkorupsiria tetapi banyak anak buah yang ikut contoh penguasa yang sebelumnya, meskipun pemerintah sekarang sudah menjalankan tentang tidak berkorupsi tetapi masih banyak para anggota dewan,manager bank dan orang yang mempunyai kuasa dan memegang uang para rakyat. harusnya para penguasa menjadi panutan untuk rakyat bukan sebaliknya menjadi maling dalam selimut yang hidup dan makan dari uang rakyat. jadi mari generasi muda untuk menjadi panutan bagi para pendahulunya.
Langganan:
Postingan (Atom)