welcome to my blog

you may see all konten in here..

Rabu, 25 Mei 2011

pengertian dan perlakuan akuntansi belanja barang dan belanja modal dalam kaidah akuntansi pemerintahan

menurut saya, 1. Adanya perbedaan persepsi dalam penyusunan dan pengelompokkan belanja barang
dan modal, sehingga sering dijumpai kesalahan penentuan elemen-elemen biaya yang
dimungkinkan dikelompokkan dalam belanja barang dan belanja modal yang berakibat
sering dijumpai adanya unsur belanja modal yang terdapat dalam kelompok belanja
barang atau sebaliknya.
2. Dalam penyusunan Dokumen Anggaran penggunaan elemen-elemen biaya dalam
kelompok belanja tertentu agar memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2005 Tentang Standar Akuntansa Pemerintahan.
3. Belanja Barang yang memenuhi nilai kapitalisasi, menambah dan memperpanjang masa
manfaat dan atau kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan
datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja aset
tetap dimasukkan kedalam kategori belanja modal dalam penyusunan anggaran.
4. Belanja Modal yang dilaksanakan secara swakelola dan memiliki output berupa aset
tetap, seluruh pengeluaran termasuk upah, perjalanan dinas, dan bahanbahan/
asistensi diakui sebagai aset tetap.
5. Belanja Modal yang dikeluarkan untuk tujuan pembentukan barang modal yang masa
pembangunannya belum selesai sampai pada saat tanggal laporan keuangan diakui
sebagai aset tetap dalam kelompok kontruksi dalam pengerjaan dan diberikan
penjelasan didalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
6. Untuk penyusunan Anggaran terkait Belanja Modal dan Belanja Barang agar
memperhatikan pengertian dan elemen-elemen biaya yang dapat dikapitalisasi serta
mengelompokkan setiap pengeluaran dimaksud sesuai dengan kelompok belanja yang
ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar