welcome to my blog

you may see all konten in here..

Rabu, 25 Mei 2011

Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

Ciri-ciri Norma Hukum :

* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar