Selasa, 28 Desember 2010
AYO BERKOPERASI
Dalam kata sambutannya diacara tersebut, Syarief Hasan mengatakan, melalui Gemaskop ingin mengajak semua orang Indonesia untuk berkoperasi, bersama-sama membenahi koperasi yang sudah ada agar sesuai dengan prinsip dan jatidiri koperasi serta membangun koperasi yang sudah baik untuk menjadi besar dan menjadi sokoguru perekonomian Nasional.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementeriannya, Syarief Hasan menyebutkan, jumlah total Koperasi per Juni 2009 sebanyak 166.155 unit dengan kategori aktif 118.616 unit dan 47.539 unit tidak aktif. “Kami berkeyakinan bahwa Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya,”ucapnya.
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna..
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang
telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat
menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju.
Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan.
Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut :
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi.
Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya. Kenapa tidak bergabung dengan koperasi saja?
Koperasi dalam Menghadapi Tantangan Global
(swasta). Dengan demikian eksistensi koperasi absah di Indonesia, bahkan diharapkan
dapat menjadi soko-guru perekonomian Indonesia. Meskipun tujuan ideal koperasi sebagai
soko guru dalam perekonomian Indonesia, namun peran koperasi kalah jauh dibandingkan
BUMN / BUMD apalagi dengan BUMS. Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co
yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam
koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha. Menurut UU Nomor 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dari definisi koperasi tersebut, maka ada lima unsur pokok yaitu:
1) Koperasi sebagai badan usaha
2) Beranggotakan orang-seorang bagi koperasi primer atau badan hukum koperasi bagi
koperasi sekunder
3) Prinsip ekonomi sebagai dasar kegiatannya
4) Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
5) Berdasarkan atas asas kekeluargaan
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS
dan BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besr. Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap
tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai
krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi
pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya dapat
diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari krisis.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud
sesuai dengan skenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti
tamatlah riwayatnya koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan
perekonomian nasional dan itnernasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri
menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku
ekonomi lainnya. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena
kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin alam kamin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat ciri-ciri
globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan
terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi
suatu negara untuk meninabobokan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak
efisien dan kompetitif.
Siapapun dalam koperasi tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya, apapun yang terjadi pada koperasi. Anggota secara sendiri maupun bersama sebagai pemilik menyatukan kekuasaan, hak, kewajiban dan tanggung jawab dalam satu tangan. Karenanya anggota harus mampu mengendalikan koperasinya secara adil dan bijaksana, terutama dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem koperasi, uang betapapun pentingnya adalah tetap abdi dan alat koperasi, bukan majikan. Kebersamaan dan hidup bersama sebagai modal sosial menciptakan rasa saling percaya, kerukunan dan toleransi satu sama lain. Kebersamaan seperti ini yang dikehendaki oleh kegotong-royongan, saling menolong sebagai perwujudan dari asas kekeluargaan. Ini adalah modal yang sangat berharga bagi koperasi dalam menghadapi tantangan globalisasi.
Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan koperasi da Langkah-langkah inovasi usaha perlu terus dikembangkan. Kedua, pembenahan manajerial. Manajemen koperasi dimasa dating menghendaki pengarahan focus terhadap pasar, system pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan arus kas dan kebutuhan modal mendatang.n kesejahteraan anggota, melainkan untuk keuntungan poltis kelompok tertentu.
Usaha untuk Memajukan Koperasi
1. Skala Usaha Koperasi Harus Layak Secara Ekonomi
Pendapatan anggota, pengurus, serta consumen yang terlibat dalam kegiatan koperasi sangat diperlukan dalam menentukan skala usaha Koperasi. Dengan pendapatan tersebut, dapat ditinjau kelayakan bisnis koperasi dapat berjalan secara layak atau tidak layak. Pendapatan tersebutlah menjadi tolak ukur dalam usaha / pemasukan/ penerimaan koperasi yang akan berjalan. Skala Usaha Koperasi layak atau tidaknya juga dapat ditinjau dari penjumlahan keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh para anggotanya. Transaksi tersebut menghasilkan suatu volume penjualan yang mampu mendapatkan pemasukan bagi koperasi tersebut sehingga layak secara ekonomi. Dimana hal ini ditentukan oleh rata – rata tingkat pendapatan atau skala kegiatan ekonomi.
2. Harus Memiliki Cakupan Kegiatan Yang Menjangkau Kebutuhan Masyarakat Luas
Disini koperasi harus memiliki kegiatan yang mampu mengajak / mengundang masyarakat agar tertarik ingin mengikuti kegiatan yang akan diadakan oleh Koperasi. Salah satu contohnya adalah kegiatan kredit atau simpan pinjam. Dengan melakukan kredit, Pengusaha Kecil dan Menengah yang terbatas Modalnya dapat melakukan kredit guna memperlancar usahanya. Sehingga usaha yang dilakukan pengusaha tersebut dapat berjalan dan berkembang serta tidak mengalami kebangkrutan. Disini juga, koperasi dalam meminjam tidak boleh meminjamkan dengan bunga yang tinggi. Sehingga masyarakat menjadi takut untuk berhubungan dengan koperasi. Koperasi juga menanamkan kepada masyarakat tentang pemahaman bahwa system kredit tidak selalu dengan bunga yang mencekik leher ( besar ). Dengan system kredit tersebut dapat menumbuhkan koperasi ke arah yang lebih baik dan maju.
3. Pendidikan Dan Peningkatan Teknologi Menjadi Kunci Untuk Meningkatkan Kekuatan Koperasi.
Disini maksud dari pendidikan dan peningkatan teknologi adalah dengan cara memberikan penyuluhan kepada siswa – siswi / generasi muda yang akan melanjutkan tongkat dalam memajukan koperasi. Penyuluhan tersebut membahas tentang pengertian koperasi sebenarnya, manfaat koperasi sebenarnya, dan keuntungan koperasi sebenarnya dalam kehidupan masyarkat luas. Selain memberikan penyuluhan, siswa – siswi juga diberikan pelatihan / praktek. Dengan pelatihan / praktek tersebut, siswa – siswi lebih mengenal serta lebih mengerti dalam bekerja di Koperasi. Bukan hanya pendidikan dalam koperasi sebagai penunjang untuk mengenal koperasi kepada siswa – siswi di sekolah, tetapi teknologi juga dapat mengembangkan koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang sudah sangat berkembang. Sehingga koperasi pun tidak tertinggal dan manajemen koperasi menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi merupakan kunci kekuatan untuk meningkatkan Koperasi.
4. Merekrut Pekerja – Pekerja Indonesia Yang Berkualitas Dan Berpendidikan.
Di zaman sekarang sangat sulit mendapatkan pekerja – pekerja yang berkualitas dan berpendidikan. Karena dengan pekerja yang berkualitas dan berpendidikan kepengurusan manajemen koperasi jauh lebih terkendali. Untuk mendapatkan pekerja – pekerja yang berkualitas dan berpendidikan, kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai criteria – criteria yang layak untuk menjadi anggota koperasi. Dengan criteria – criteria tersebut, pengurus mempunyai tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain criteria – criteria tersebut, pemerintah juga dapat membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten.
Senin, 04 Oktober 2010
koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?] Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?] Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoprasian.
* kerjasama antar koperasi.
jenis - jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
* Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
* Anggota dan calon anggota
* Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
* Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
* Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi di Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Gerakkan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen.
Jika Saya Menjadi Presiden:
saya akan menerapkan sistem koperasi di desa-desa terpencil karna disana sulitnya untuk bank-bank nasional maupun swasta untuk membangun bank atau mendirikannya.
oloeh karena itu saya akan mengalokasikan koperasi-koperasi di setiap desa agar terciptanya sistem ekonomi yang teratur dan juga roda perputaran ekonomi menjadi lancar. disamping itu dapat membantu unit kecil menengah (UKM) dalam menjalankan usahanya dengan memberikanh modal dan pengarahan agar usahanya berjalan lancar dengan begitu lapangan pekerjaan terbuka dan dapat mengurangi pengangguran di negara kita. tetapi diperlukan partisipasi dari masyarakat itu sendiri agar koperasi-koperasi tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan pengamalan pancasila.
Senin, 24 Mei 2010
KELOMPOK SOSIAL
KELOMPOK SOSIAL
Kelompok sosial adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi. Kelompok diciptakan oleh anggota masyarakat. Kelompok juga dapat mempengaruhi perilaku para anggotanya.
== Faktor pembentuk ==
Bergabung dengan sebuah kelompok merupakan sesuatu yang murni dari diri sendiri atau juga secara kebetulan. Misalnya, seseorang terlahir dalam keluarga tertentu. Namun, ada juga yang merupakan sebuah pilihan. Dua faktor utama yang tampaknya mengarahkan pilihan tersebut adalah kedekatan dan kesamaan.
=== Kedekatan ===
Pengaruh tingkat kedekatan, atau kedekatan [[geografis]], terhadap keterlibatan seseorang dalam sebuah kelompok tidak bisa diukur. Kita membentuk kelompok bermain dengan orang-orang di sekitar kita. Kita bergabung dengan kelompok kegiatan sosial lokal.
Kelompok tersusun atas individu-individu yang saling [[interaksi|berinteraksi]]. Semakin dekat jarak geografis antara dua orang, semakin mungkin mereka saling melihat, berbicara, dan [[sosialisasi|bersosialisasi]]. Singkatnya, kedekatan fisik meningkatkan peluang interaksi dan bentuk kegiatan bersama yang memungkinkan terbentuknya kelompok sosial. Jadi, kedekatan menumbuhkan interaksi, yang memainkan peranan penting terhadap terbentuknya kelompok pertemanan.
=== Kesamaan ===
Pembentukan kelompok sosial tidak hanya tergantung pada kedekatan fisik, tetapi juga kesamaan di antara anggota-anggotanya. Sudah menjadi kebiasaan, orang leih suka berhubungan dengan orang yang memiliki kesamaan dengan dirinya. Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan minat, kepercayaan, nilai, usia, tingkat intelejensi, atau karakter-karakter personal lain. Kesamaan juga merupakan faktor utama dalam memilih calon pasangan untuk membentuk kelompok sosial yang disebut keluarga.
== Pembentukan norma kelompok ==
Perilaku kelompok, sebagaimana semua perilaku sosial, sangat dipengaruhi oleh norma-norma yang berlaku dalam kelompok itu. Sebagaimana dalam dunia sosial pada umumnya, kegiatan dalam kelompok tidak muncul secara acak. Setiap kelompok memiliki suatu pandangan tentang perilaku mana yang dianggap pantas untuk dijalankan para anggotanya, dan norma-norma ini mengarahkan [[interaksi sosial|interaksi kelompok]].
[[Norma]] muncul melalui proses interaksi yang perlahan-lahan di antara anggota kelompok. Pada saat seseorang berprilaku tertentu pihak lain menilai kepantasasn atau ketidakpantasan perilaku tersebut, atau menyarankan perilaku alternatif (langsung atau tidak langsung). Norma terbetnuk dari proses akumulatif interaksi kelompok. Jadi, ketika seseorang masuk ke dalam sebuah kelompok, perlahan-lahan akan terbentuk norma, yaitu norma kelompok.
STRATIFIKASI SOSIAL
STRATIFIKASI SOSIAL
= Pengertian ==
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh [[Pitirim A. Sorokin]] bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau [[masyarakat]] ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut [[strata sosial]]. [[P.J. Bouman]] menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut ''stand'', yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah ''stand'' juga dipakai oleh [[Max Weber]].
== Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial ==
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
==== Ukuran kekayaan ====
'''Kekayaan''' (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota [[masyarakat]] ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
==== Ukuran kekuasaan dan wewenang ====
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang [[kaya]] dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
==== Ukuran kehormatan ====
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada [[masyarakat tradisional]], biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada [[masyarakat]], para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
==== Ukuran ilmu pengetahuan ====
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
==== Ukuran kekayaan ====
'''Kekayaan''' (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota [[masyarakat]] ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
==== Ukuran kekuasaan dan wewenang ====
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang [[kaya]] dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
==== Ukuran kehormatan ====
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada [[masyarakat tradisional]], biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada [[masyarakat]], para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
==== Ukuran ilmu pengetahuan ====
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.