welcome to my blog

you may see all konten in here..

Senin, 08 April 2013

Resume Buku Akuntansi Internasional Bab 1-4

BAB I PENDAHULUAN Akuntansi mencakup beberapa proses yang luas: pengukuran, pengungkapan dan pemeriksaan (auditing). Pengukuran adalah proses mengidentifikasikan, mengelompokan dan menghitung aktivitas ekonomi / transaksi. Pengungkapan adalah proses di mana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan. Auditing adalah proses di mana kalangan professional akuntansi khusus (auditor) melakukan atestasi (pengujian) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi. SUDUT PANDANG SEJARAH Akuntansi bermula dari system pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) yang berawal dari negara-negara kota di Italia pada abad ke 14 dan 15. Adanya keinginan pemerintah Italy untuk menemukan cara dalam mengenakan pajak terhadap transaksi komersial. “Pembukuan ala Italy” digunakan untuk membantu para pedagang zaman Fugger dan kelompok Hanseatik di Jerman. Profesi akuntansi publik sudah terorganisasi di Skotlandia dan Inggris selama tahun 1870-an. Akuntansi Inggris menyebar di seluruh Amerika Utara dan wilayah persemakmuran Inggris. Sistem akuntansi Perancis digunakan di Polinesia dan wilayah-wilayah di Afrika. Kerangka pelaporan system Jerman berpengaruh di Jepang, Swedia, Indonesia dan Kekaisaran Rusia. SUDUT PANDANG KONTEMPORER Pengurangan yang signifikan atas hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi. Pengendalian nasional terhadap arus modal, valuta asing, investasi asing langsung dan transaksi terkait dengan diliberalisasikan secara dramatis. Pemerintahan yang terus berusaha membuka perekonomian terhadap perusahaan swasta, investor dan bisnis internasional. Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan radikal dalam ekonomi produksi dan distribusi. PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL Bisnis internasional secara tradisional terkait dengan perdagangan luar negeri. Saat ini perdagangan jasa mendapatkan keuntungan yang lebih signifikan dan berkembang dengan tingkat yang lebit cepat daripada perdagangan barang. Saat ini, bisnis internasional melebihi perdagangan luar negeri dan meningkatkan asosiasi dengan investasi asing langsung, yang meliputi pendirian system manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya, usaha patungan atau aliansi strategis. INOVASI KEUANGAN Titik utama terletak pada manajemen resiko, yaitu : Manajemen harus mampu menghadapi gejolak perputaran naik turunnya harga sehingga perusahaan tidak harus berhadapan dengan kerugian ekonomis. Manajemen harus mampu mempertinggi nilai perusahaan agar dapat menarik investor dan memberikan kepercayaan bagi pemegang saham perusahaan lainnya. Manajemen harus dapat mengidentifikasi setiap resiko yang rentan serta mengevaluasi hasil strategi manajemen resiko yang dijalankan. Tampaklah jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan international dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk resiko keuangan. KOMPETISI GLOBAL Salah satu faktor yang menyumbangkan makin pentingnya akuntansi international adalah fenomena kompetisi global. Dibutuhkannya penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai. Dalam penentuan acuan terhadap pesaing international, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. MERGER DAN AKUISISI LINTAS BATAS NEGARA Merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam kerga konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaiaan perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran akuntansi dapat menimbulkan kesulitan proses penilaian perusahaan yang tidak sebanding dalam pasar untuk memperoleh kendali perusahaan. INTERNASIONALISASI PASAR MODAL Data statistik memperlihatkan bahwa dalam arus modal lintas batas negara telah melonjak naik menjadi lebih dari dua puluh kali lipat sejak tahun 1990. Penawaran sekuritas international telah melonjak lebih dari empat kali lipat dalam periode yang sama dan telah melampaui nilai lebih dari 1,5 triliun dollar. Penawaran yang berkenaan dengan pbligasi, pinjaman modal perusanaan dan prasarana utang lainnya juga melonjak naik secara dramatis sejak tahun 1990. Investasi perlindungan dana retail secara mendunia akan mengalami peningkatan hingga 2,5 triliun dollar pada tahun 2010. Federasi Bursa Efek Dunia melaporkan bahwa meskipun jumlah perusahaan domestic yang terdaftar di beberapa tempat meningkat dan di tempat lain justru menurun dalam paruh decade pertama, namun demikian rata-rata volume perdagangan tahunan dari perusahaan-perusahaan yang terdaftar telah melonjak secara signifikan. Tiga Wilayah dengan pasar modal terbesar, yaitu : Benua Amerika Kapitalisasi pasar di Amerika dalam persentase terhadap total global berada pada posisi 47,5 persen pada awal tahun 2006. Benua Asia Pasifik Kapitalisasi pasar sebagai persentase dari produk domestic bruto di Asia terbilang rendah dibandingkan dengan di Amerika Serikat dan beberapa pasar utama Eropa. Benua Eropa Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan paar ekuitas Eropa yang cepat selama paruh waktu kedua tahun 1990-an. PENCATATAN DAN PENERBITAN SAHAM LINTAS BATAS NEGARA Bukti menunjukkan bahwa perusahaan penerbit saham bermaksud melakukan pencatatan lintas-batas di Eropa untuk memperluas kelompok pemegang saham, meningkatkan kesadaran terhadap produk mereka dan/atau membangun kesadaran masyarakat terhadap perusahaan, khususnya negara-negara di mana perusahaan memiliki operasi yang signifikan dan/atau pelanggan utama. Derap perubahan yang terjadi di pasar-pasar modal seluruh dunia hingga saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda akan melambat. Salah satu contoh adalah makin bertambah pentingnya konsolidasi dan kerja sama di antara bursa efek dunia. Beberapa pengamat memperkirakan bahwa dalam kurun waktu yang cukup singkat, pasar keuangan dan perdagangan akan didominasi oleh dua atau tiga bursa efek dunia yang beroperasi lintas benua. Seluruh perkembangan ini menghadapkan kita pada situasi yang sangat kompleks bagi regulasi laporan keuangan. BAB II PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yang terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya, ekonomi, hokum, sosial, dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Beberapa perkembangan akuntansi: Akuntansi awalnya tidak lebih dari system pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan international. Akuntansi memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi ke dalam system dan prosedurnya. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. PERKEMBANGAN Delapan faktor yang mempengaruhi secara signifikan terhadap perkembangan akuntansi, yaitu: Sumber Pendanaan Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat da Inggris, Akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Dalam system berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividend an menjaga pendanaan yang cukup dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Sistem Hukum Ada dua orientasi dasar system hukum akuntansi, yaitu : 1) Kodifikasi hukum (sipil) : akuntansi digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. à Diambil dari hokum Romawi dank ode Napoleon 2) Kodifikasi umum (kasus) : berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. à Diambil dari kasus hukum Inggris Kode hukum-sumber dari Perancis Kode hukum-sumber dari Jerman Kode hukum-sumber dari Skandinavia Hukum umum Afrika Mesir Amerika Argentina Brasil Cile Kolombia Ekuador Meksiko Peru Uruguay Venezuela Asia Indonesia Yordania Filipina Turki Eropa Belgia Perancis Yunani Italia Luksemburg Belanda Portugal Spanyol Asia Jepang Korea Selatan Taiwan Eropa Austria Republik Ceko Jerman Hungaria Republik Slovakia Swiss Eropa Denmark Finlandia Islandia Norwegia Swedia Afrika Kenya Nigeria Afrika Selatan Zimbabwe Amerika Kanada Amerika Serikat Asia Hongkong India Israel Malaysia Pakistan Singapura Sri Lanka Thailand Australasia Australia Selandia Baru Eropa Irlandia Inggris Sumber : Diadaptasi dari Rafael La Porta, Florencio Lopez de Salines, Andrei Shleifer, dan Robert W. Vishny, “Law and Finance”, Journal of Political Economu 106, no. 6, 1998, hal. 1142-1143; dan David Alexander dan Simon Archer, European Accounting Guide, (Ney York’Aspen, 2003), edisi ke-5. Perpajakan Peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. 1) Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, contohnya di Jerman dan Swedia. 2) Pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah beda, contohnya Belanda. Ikatan Politik dan Ekonomi Kolonialisme Iggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah kekuasaan Inggris. Pendudukan Jerman selama Perang Dunia II menyebabkan Perancis menerapkan Plan Comptable. Amerika Serikat memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya AS di Jepang setelah berakhir perang dunia II. Inflasi Inflasi mengaburkan biaya historis akuntansi melalui penurunan berlebihan terhadap nilainilai asset dan beban-beban terkait, sementara di sisi lain melakukan peningkatan berlebihan terhadap pendapatan. Tingkat Perkembangan Ekonomi Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset. Penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur. Penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia, semakin berkembang. Tingkat Pendidikan Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah. Budaya Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial): 1) individualisme 2) jarak kekuasaan 3) penghindaran ketidakpastian 4) maskulinitas Hofstede, Garay menusulkan suatu kerangka kerja yang menhubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang memper\ngaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yaitu: Profesionalisme versus Ketetapan wajib pengendalian Keseragaman versus Fleksibilitas Konservatisme versus Optimisme Kerahasiaan versus Transparansi Hubungan antara Nilai-nilai Akuntansi dan Dimensi Budaya Dimensi Budaya (Hofstede) Profesionalisme Keseragaman Konservatisme Kerahasiaan Individualisme + - - - Penghindaran Ketidakpastian - + + + Jarak Kekuasaan - + . + Maskulinitas . . - - Catatan : “+” menunjukkan hubungan langsung antarvariabel terkait; “-“ menunjukkan hubungan yang berkebalikan; “.” menunjukkan bahwa sifat hubungan tidak dapat ditemukan. KLASIFIKASI Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, yaitu: Pertimbangan: bergantung pada pengetahuan, intuisis dan pengalaman Secara Empiris: menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi. Empat Pendekatan terhadap Perkembangan Akuntansi Berdasarkan pendekatan makroekonomi Tujuan perusahaan umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi Fokusnya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan ini, perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki Berdasarkan pendekatan disiplin independen Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba dan kesalahan. Berdasarkan pendekatan yang seragam Akuntansi distandarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis. Sistem Hukum : Akuntansi Hukum Umum versus Kodifikasi Hukum Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi dalam negara-negara yang menganut kodifikasi hukum memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Sistem Praktik : Akuntansi Penyajian Wajar versus Kepatuhan Hukum Banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin menghilang. Terdapat beberapa alasan untuk hal ini, yaitu: Pentingnya pasar saham sebagai sumber keuangan terasa semakin berkembang di dunia. Pelaporan keuangan ganda kini menjadi hal yang umum. Beberapa negara yang menganut kodifikasi hukum, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemetintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independen. Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi, seperti: Depresiasi, dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu asset selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) / jumlah yang ditentukan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum) Sewa guna usaha, yang memiliki substansi pembelian asset tetap (property) diperlakukan seperti sewa operasi yang biasa (kepatuhan hukum) Pensiun, dengan biaya yang diakui pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja (kepatuhan hukum) BAB III AKUNTANSI KOMPARATIF : EROPA Lima anggota Uni Eropa (EU) : Republik Ceko Perancis Jerman Belanda Inggris BEBERAPA PENGAMATAN TENTANG STANDAR DAN PRAKTIK AKUNTANSI Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan . Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi. Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi : Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan. Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik. Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu : Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan) Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan. IFRS DALAM UNI EROPA Tampilan tabel “persyaratan IFRS” meringkaskan persyaratan Uni Eropa untuk menggunakan IFRS di lima negara yang diteliti. Penggabungan laporan keuangan bisa diharapkan dimana IFRS diperlukan, tapi perbedaannya tetap ada ketika tidak ada penggabungan. Persyaratan IFRS Republik Ceko Perancis Jerman Belanda Inggris Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan Diharuskan Diharuskan Diharuskan Diharuskan Diharuskan Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi Diharuskan Dilaranga Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala Dibolehkan Dibolehkan Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi Dilarangb Dilarangb Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala Dibolehkan Dibolehkan aLaporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen. bIFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini. Laporan Keuangan Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba-rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup: Kebijakan akuntansi yang diikuti Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan akuntansi yang penting Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi Patokan Akuntansi Semua kombinasi bisnis dianggap pembelanjaan. Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya dan jika negative harus segera diakui dalam pendapatan. Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dengan metode ekuitas. Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. Depresiasi dibebankan secarasistematis atas umur penggunaan asset, menggambarkan pola pemakaian manfaat. Persediaan dinilai secara FIFO atau beban rata-rata sesuai menurut IFRS. Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar sistematis. Pajak-pajak yang ditangguhkan dibayar penuh. SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA Perancis Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi: Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan. Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran. Aturan-aturan valuasi dan pengakuan. Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi. Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis: Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional). Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi). Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan). Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik). Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor). Laporan Keuangan Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut: Neraca Laporan Laba Rugi Catatan atas laporan keuangan Laporan Direktur Laporan Auditor Patokan Akuntansi Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan. Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun. Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang. Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis) Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan. Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi. Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan. Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan. Jerman Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi: memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka. memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman: German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman) Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan). Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta) Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public) Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan) Laporan Keuangan Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut: Neraca Laporan Laba Rugi Catatan Laporan Manajemen Laporan Auditor Pengukuran Akuntansi Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha. Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada. Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan. Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah. Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak. Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing. Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan. Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan. Republik Ceko Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi. Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan. Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal. Act on Auditors: Mengatur proses audit. Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit. Laporan Keuangan Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas: Neraca Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi) Catatan Pengukuran Akuntansi Metode Akuisisi (pembelian) Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi. Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya. Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata. Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi. Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara. Belanda Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi: Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat. Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman. Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan. Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat. Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya. Laporan Keuangan Laporan keuangan harus meliputi hal-hal: Neraca Laporan Laba Rugi Catatan Laporan Direktur Informasi lain yang sudah ditentukan Pengukuran Akuntansi Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas. Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensif. Inggris Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive. Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu: Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual. Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah. Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun. Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung. Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris: TheInstituteofChartered AccountantsinEnglanddanWales TheInstituteofChartered AccountantsinIreland TheInstituteofChartered AccountantsinScotland The Association of Chartered Certified Accountants The CharteredInstituteofManagementAccountants The CharteredInstituteofPublicFinance and Accountancy Laporan Keuangan Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal: Laporan direktur Akun Laba dan Rugi serta neraca Laporan arus kas Laporan keseluruhan laba dan rugi Laporan kebijakan akuntansi Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan Laporan auditor Penghitungan akuntansi Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu. BAB IV AKUNTANSI KOMPARATIF: AMERIKA DAN ASIA LIMA SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN NASIONAL Amerika Serikat Akuntansi di Amerika Serikat diatur oleh badan sector khusus Dewan Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-FASB). Laporan keuangan: 1. Laporan Manajemen 2. Laporan auditor independen 3. laporan keuangan primer 4. diskusi manajemen 5. penjelasan mengenai kebijakan akuntansi 6. catatan atas laporan keuangan 7. perbandingan data keuangan 8. data triwulan terpilih Meksiko Diawali dari Institutional Revolutionary Party (PRI) Laporan Keuangan: 1. Neraca 2. Laporan Keuangan 3. Laporan perubahan ekuitas 4. laporan perubahan posisi keuangan 5. Catatan Jepang Jepang memiliki memiliki ketertarikan ekuitas tersendiri dan sering kali bergabung dengan firma milik pribadi. Keterhubungan tersebut disebut kieretsu. Laporan keuangan: 1. Neraca 2. laporan laba rugi 3. laporan atas perubahan ekuitas 4. laporan bisnis 5. jadwal terkait Cina Standarnya The China Accounting Standarts Committee – CASC Laporan Keuangan: 1. Neraca 2. Laporan laba rugi 3. Laporan arus kas 4. laporan perubahan ekuitas 5. catatan

Standar Pelaporan Keuangan Internasional

Laporan keuangan (financial statements) merupakan sarana komunikasi keuangan utama dari perusahaan kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan keuangan yang sering disajikan adalah (1) neraca, (2) laporan laba-rugi, (3) laporan arus kas, dan (4) laporan ekuitas pemilik atau pemegang saham. Pemakai laporan akuntansi keuangan memiliki kebutuhan yang beragam terhadap berbagai jenis informasi. Untuk memenuhi kebutuhan ini dan untuk memenuhi tanggung jawab pelaporan findusiari, disajikan laporan keuangan bertujuan-umum (general-purpose financial statement). Laporan ini diharapkan akan menyajikan kegiatan keuangan perusahaan secara wajar, jelas, dan lengkap. Prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted accounting principles) atau GAAP adalah seperangkat standar dan prosedur umum yang dapat diterima umum dan dipraktekkan secara universal. GAAP dikembangkan agar tidak ada perusahaan yang membuat standar sendiri dan pemakai laporan keuangan harus memahami praktek-praktek akuntansi dan pelaporan khusus dari setiap perusahaan. Empat organisasi yang berperan dalam pengembangan GAAP di A.S. yaitu : 1. Securities and Exchange Commission (SEC) 2. American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) 3. Financial Accounting Standards Boards (FASB) 4. Government Accounting Standards Boards (GASB) Standar Akuntansi Internasional Mantan Sekretaris Treasury Lawrence Summer mengindikasikan bahwa satu-satunya inovasi paling penting yang membentuk pasar modal adalah gagasan mengenai prinsip-prinsip akuntansi yang deiterima umum. Informasi keuangan yang relevan dan dapat dipercaya sangat diperlukan agar pasar modal dapat terus bertahan. Sayangnya, perusahaan di luar A.S. sering kali menyusun laporan keuangan menggunakan standar yang berbeda dengan GAAP. Hal ini menyebabkan adanya biaya tambahan dan pengguna laporan keuangan harus memahami setidaknya dua jenis GAAP. Karena itu muncul banyak permintaan untuk menciptakan satu standar internasional berkualitas tinggi. Saat ini ada dua standar yang diterima dan digunakan secara internasional, yaitu GAAP A.S. dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Report Standards) atau IFRS. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) IFRS merupakan standar akuntansi yang disusun oleh empat organisasi utama dunia, yaitu: 1. Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) 2. Komisi Masyarakat Eropa (EC) 3. Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) 4. Federasi Akuntansi Internasional (IFAC) IASB adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan. IFRS terdiri dari : · International Financial Reporting Standards (IFRS) –standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001 · International Accounting Standards (IAS) –standar yang dikeluarkan sebelum tahun 2001 · Penafsiran yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Intrpretations Committee (IFRIC) –yang dikeluarkan setelah tahun 2001 · Standing Interpretations Committee (SIC) –yang dikeluarkan sebelum tahun 2001 · Conceptual Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (2010) IFRS menggunakan dua model akuntansi dasar, yaitu : 1. Pemeliharaan modal keuangan dalam satuan moneter nominal, yaitu akuntansi biaya historis selama inflasi rendah atau deflasi. 2. Pemeliharaan modal keuangan dalam satuan daya beli konstan, yaitu Akuntansi Daya Beli Barang Konstan (CIPPA) –selama inflasi rendah dan deflasi, serta Akuntansi Daya Beli Konstan (CPPA) –selama hiperinflasi. Empat asumsi yang mendasari IFRS : 1. Accrual Basic –pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui ketika mereka terjadi, bukan sebagai kas yang diperoleh atau dibayar. 2. Going Concern –suatu kesatuan yang terus berlanjut di masa depan. 3. Stable Measuring Unit Assumption –pemeliharaan modal keuangan dalam satuan moneter nominal atau akuntansi biaya historis. 4. Units of Constant Purchasing Power –pemeliharaan modal keuangan dalam satuan daya beli konstan selama inflasi yang rendah dan deflasi. Karakteristik kualitatif laporan keuangan meliputi : 1. Understandability : kemampuan untuk memahami 2. Reliability : kemampuan untuk dipercaya 3. Comparability : kemampuan untuk membandingkan 4. Relevance : relevansi Elemen Laporan Keuangan Posisi keuangan suatu perusahaan umumnya disediakan dalam Pernyataan Posisi Keuangan. Unsur-unsurnya meliputi : 1. Aset : aset adalah sumber daya yang dikendalikan perusahaan dengan harapan memberikan keuntungan kepada perusahaan dimasa depan. 2. Kewajiban : kewajiban adalah hutang perusahaan dsri masa lalu dan harus dibayar. 3. Ekuitas : ekuitas adalah sisa aset perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban di bawah model Sejarah Akuntansi Biaya. Kinerja suatu perusahaan diukur melalui laporan laba-rugi. Unsur-unsur laporan laba rugi yaitu : 1. Pendapatan: kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus masuk atau perangkat tambahan aset, atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas. Namun, tidak termasuk kontribusi yang dibuat oleh peserta ekuitas, yaitu, pemilik, mitra dan pemegang saham. 2. Beban: penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar, penurunan asset atau incurrences kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas. Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/International_Financial_Reporting_Standards http://www.scribd.com/doc/40773968/Definisi-Dan-Sejarah-Ifrs Donald E. Kieso, Jerry J. Weygandt, Terry D. Warfield. Akuntansi Intermediate. Edisi ke 12. Indonesia: Penerbit Erlangga, 2008

Review Jurnal (Akuntansi Internasional)

1. Identitas Artikel a. Judul : DAMPAK KONVERGENSI INTERNSTIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) BAGI PELAPORAN AKUNTASI PERUSAHAAN DI INDONESIA b. Penulis : Ketut Tanti Kustina c. Jurnal : Jurnal Ilmiah Manajemen & Akuntansi STIE Triatma Mulya d. Volume : 17 e. Tahun : 2012 f. Nomor : 2 g. Halaman: 70-82 2. Pendahuluan a. Motivasi : Konvergensi Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standards (IFRS) menjadi perhatian para pelaku dunia usaha di Indonesia mengingat ruang lingkup usaha perusahaan Indonesia tidak hanya di dalam negeri saja melainkan juga secara internasional. Indonesia perlu melakukan konvergensi IFRS untuk kepentingan global agar dapat meningkatkan daya informasi laporan perusahaan-perusahaan di Indonesia. b. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak konvergensi IFRS bagi suatu perusahaandi Indonesia. 3. Tinjauan Pustaka & Hipotesis a. Tinjauan Pustaka : Anitaria, Mikha, 2011. Konvergensi PSAK ke International Financial Reporting Standards (IFRS). http://mikhaanitaria.blogspot.com Bennet, B, M. Bradbury and H. Prangnell. 2006. Rules, Principles and Judgment in Accounting Standards. Abacus, Vol 42, No.2, 2006. Wahyuni, Nining Ika. Dampak Implementasi IFRS Terhadap Pendidikan Akuntansi Di Indonesia. Jurnal Akuntansi Universitas Jember. Gupta, Ashok. 2003. Why Should Medley, Patrick. 1997. Environmental Accounting – What Does It Mean to Professional Accountants? Journal of Accounting Auditing & Accountability. Vol.10 No.4. pp. 594-600. Yuniati Gunawan. 2000. Analisis Pengungkapan Informasi Laporan Tahunan pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Jakarta. Simposium Nasional Akuntansi III. b. Hipotesis : Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) bagi perusahaan di Indonesia membawa banyak dampak atau pengaruh. 4. Metode Penelitian a. Pengukuran variabel : - b. Metode analisis : Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dimana memberikan gambaran mengenai fenomena yang sesungguhnya terjadi dan menggunakan pendekatan kualitatif. c. Objek : Perusahaan-perusahaan di Indonesia 5. Hasil analisis : Hasil analisis dari jurnal ini menunjukkan bahwa konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) bagi perusahaan di Indonesia membawa banyak dampak atau pengaruh pada dunia bisnis di Indonesia. 6. Simpulan, Keterbatasan, Implikasi : Keputusan IAI melakukan konvergensi IFRS secara menyeluruh di tahun 2012 membawa banyak pengaruh pada dunia bisnis di Indonesia. Dampak konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) bagi perusahaan di Indonesia secara garis besar dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu pertama dampak pada sistem akuntansi, kedua berdampak pada sistem informasi perusahaan, ketiga dampak pada sumber daya manusia, dan keempat dampak pada sistem organisasi perusahaan. About these ads .

Kamis, 22 November 2012

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN

Ryan Ruwah Rizki 4EB08/ 21209176 Tugas 8 : ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN 1.Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor,pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi di mana aktiva adalah harta yang dimiliki suatu perusahaan digunakan untuk operasi perusahaan dalam upaya untuk menghasilkan pendapatan. Sedangkan modal yaitu selisih antara aktiva dikurang hutang. Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan- aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984. Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset. Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk merumuskan strategi, proses perencanaan dan pengendalian, pengambilan keputusan, optimalisasi keputusan, pengungkapan pemegang saham dan pihak luar, pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan, dan perlindungan atas aset organisasi. Akuntansi Manajemen (Managerial Accounting) berhubungan dengan pengidentifikasian dan pemilihan yang terbaik dari beberapa alternatif kebijakan atau tindakan dengan menggunakan data historis atau taksiran untuk membantu pimpinan. Persamaan akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen prinsip akuntansi yang diterima baik dalam akuntansi dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prisnsip pengukuran yang Releven dalam akuntansi manajemen dan menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya. 2.Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant Kriteria Standar Perilaku Akuntan Manajemen: Competence (Kompetensi) Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya, diantaranya menjaga tingkat kompetensi profesional, melaksanakan tugas profesional yang sesuai dengan hukum dan menyediakan laporan yang lengkap dan transparan Confidentiality (Kerahasiaan) Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya, diantaranya meliputi menahan diri supaya tidak menyingkap informasi rahasia, menginformasikan pada bawahan (subordinat) dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, menahan diri dari penggunaan informasi rahasia yang diperoleh. Integrity (Kejujuran) Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya. Meliputi menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat, menahan diri dari aktivitas yang akan menghambat kemampuan, menolak hadiah, bantuan, atau keramahan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan, mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas, mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik, menghindarkan diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi. Objectivity of Management Accountant (Objektivitas Akuntan Manajemen) Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain, seperti memberitahukan informasi dengan wajar dan objektif dan mengungkapkan sepenuhnya informasi relevan. 3.Whistle Blowing Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Motivasi utamanya adalah moral. Whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Contohnya seorang karyawan melaporkan kecurangan perusahaan yang membuang limbah pabrik ke sungai. Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu : Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik 4.Creative Accounting Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah, asosiasi industri, dll. Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). 5.Fraud Accounting Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya. 6.Fraud Auditing Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis : Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva) Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop. Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak resmi. Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah : 1. Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta. 2 Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen. 3. Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat. Sumber: http://lovelycimutz.wordpress.com Untuk mentranslate bahasa

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Ryan Ruwah Rizki 4EB08 / 21209176 Tugas 7 : ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK 1.) Etika Bisnis Akuntan Publik Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 2. Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. 3. Integritas Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. 4. Objektivitas Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. 5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya. 6. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir. 7. Perilaku Profesional Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. 8. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan. 2.) Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. 3.) Krisis dalam Profesi akuntansi Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi. 4.) Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik). Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii) pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi. Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit. Sumber : http://enomutzz.wordpress.com Untuk mentranslate bahasa

ETIKA DALAM AUDITING

Ryan Ruwah Rizki 4EB08/ 21209176 Tugas 6 : ETIKA DALAM AUDITING 1.Kepercayaan Publik Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. 2.Tanggung Jawab Auditor kepada Publik Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik. 3.Tanggung Jawab Dasar Auditor The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor: Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan. 4. Independensi Auditor Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut. (1) Independence in fact (independensi dalam fakta). Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas. (2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan). Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit. (3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya). Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor. 5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Sumber : http://enomutzz.wordpress.com/2012/01/27/etika-dalam-auditing/ http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html Untuk mentranslate bahasa

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Ryan Ruwah Rizki
4EB08/ 21209176
Tugas 5 : KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

1. Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain (1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
  1. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
  2. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
  • Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
  • Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
  • Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
  • Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
  • Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
  • Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
  • Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
  • Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1)   Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2)   Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan     terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3)   Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)   Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)   Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut  adalah:
  1. Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya. Hal ini  ditunjukkan oleh auditor                 ketika memunculkan keunggulan personal ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat  auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
  2. Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
  3. Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk   melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
  4. Kerahasiaan. Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam  prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor  dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang  dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
  5. Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut: Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
  6. Ketepatan Bertindak. Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
  7. Standar teknis dan professional. Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal  terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan  instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan  kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.

Sumber :
http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Untuk mentranslate bahasa