Para pencinta ayam bakar di Depok mungkin sudah tidak asing lagi dengan Ayam Bakar Mas Mono. Tempat makan yang tidak besar tetapi banyak pengunjung yang datang untuk menyantap ayam bakar tersebut. Ayam bakar Mas Mono ini sudah memiliki banyak cabang dari papan sejarah dan perkembangannya. Dan saya pun berkunjung disalah satu cabangnya yang berada di jalan Margonda atau dekat dengan Gedung D kampus Gunadarma..haha promosikan ayam dan kampus juga nih..
Ini adalah menu utama yang disajikan direstoran Mas Mono yaitu ayam bakarnya. Menu utama yang disajikan dari tempat makan yang buka dari pukul 09.00-21.00 ini memang hanya ayam bakar. Tetapi di menu ayam dan nasi terpisah jadi anda bisa memesan ayamnya saja atau mungkin nasinya saja (tidak mungkin ya)..haha. Dari lidah yang saya miliki menurut saya ayam bakar mas mono ini begitu kerasa bumbunya (so tau bgt ya) tapi memang benar jika anda mencobanya mungkin sependapat dengan saya. Harga ayamnya saja berkisar Rp 10.500 + nasi putih Rp.2.000 itu waktu saya makan disana dan jika harga berubah saya minta maaf karena pihak Mas Mono pun tidak mungkin memberi tahu saya jika harga berubah.hehe
Dan untuk tambahan minumannya disana tersedia juga berbagai jenis minuman dari es teh manis, es jeruk, macam-macam jeruk juga ada es campur. Kebetulan saya hanya memesannya hanya es teh manis maklumlah anak kuliahan..hehe
Dan juga ada menu makanan tambahannya seperti tahu dan tembe bacem dan lain-lainnya.
Dan terakhir selamat mencoba..:)
Rabu, 12 Oktober 2011
Kamis, 06 Oktober 2011
Niat yang Tertunda
pagi hari terbangun dari sebuah tidur yang cukup menyenyakkan. dengan mata yang masih setengah terpejam tiba-tiba sudah disuruh bantuin memperbaiki mesin air yang keluar airnya hanya sedikit. Akhirnya dengan setengah terpaksa dan tubuh masih terasa berat akhirnya aku memaksakan diri untuk bangun lalu membantu memperbaiki mesin air tersebut.
sekitar satu jam akhirnya selesai juga memperbaiki mesin tersebut. Dengan seketika aku bergegas untuk melihat telepon genggam yang berada di kamar untuk melihat apakah ada pesan masuk, ternyata ada sebuah pesan dari teman saya yang berisikan bahwa dosen softskill akan masuk seperti biasa. lalu aku pun bergegas untuk mandi dan bersiap untuk berangkat ke kampus (universitas Gunadarma). Akhirnya aku bersiap berangkat dengan memanaskan motor terlebih dahulu dengan niat semoga hari ini bisa kuliah lebih serius lagi karena biasanya pada saat mata kuliah sedang berlangsung lebih banyak bercandanya daripada mendengarkan dosen menyampaikan materi. akhirnya aku pun berngkat ke kampus dengan mengendari motor kesayanganku. begitu sesampai dikampus langsung ku lirik ku ambil telpon genggam untuk memastikan tema-teman berada dimana, eh ternyata ada satu sms masuk, dengan seketika langsung ku baca. Ternyata sms tersebut berisikan bahwa dosen tidak jadi masuk. hmm,, gagal niatku untuk lebih serius untuk lebih fokus untuk memahami apa yang telah dosen terangkan tapi tak masalah karena masih ada mata kuliah satu lg tetapi setelah sekian jam menunggu ternyata dosennya pun tak kelak muncul dan akhirnya mendapat konfirmasi ternyata dosennya tidak dapat hadir dikrenakan ada urusan mendadak. ternyata niat ku tertunda hari ini.
sekitar satu jam akhirnya selesai juga memperbaiki mesin tersebut. Dengan seketika aku bergegas untuk melihat telepon genggam yang berada di kamar untuk melihat apakah ada pesan masuk, ternyata ada sebuah pesan dari teman saya yang berisikan bahwa dosen softskill akan masuk seperti biasa. lalu aku pun bergegas untuk mandi dan bersiap untuk berangkat ke kampus (universitas Gunadarma). Akhirnya aku bersiap berangkat dengan memanaskan motor terlebih dahulu dengan niat semoga hari ini bisa kuliah lebih serius lagi karena biasanya pada saat mata kuliah sedang berlangsung lebih banyak bercandanya daripada mendengarkan dosen menyampaikan materi. akhirnya aku pun berngkat ke kampus dengan mengendari motor kesayanganku. begitu sesampai dikampus langsung ku lirik ku ambil telpon genggam untuk memastikan tema-teman berada dimana, eh ternyata ada satu sms masuk, dengan seketika langsung ku baca. Ternyata sms tersebut berisikan bahwa dosen tidak jadi masuk. hmm,, gagal niatku untuk lebih serius untuk lebih fokus untuk memahami apa yang telah dosen terangkan tapi tak masalah karena masih ada mata kuliah satu lg tetapi setelah sekian jam menunggu ternyata dosennya pun tak kelak muncul dan akhirnya mendapat konfirmasi ternyata dosennya tidak dapat hadir dikrenakan ada urusan mendadak. ternyata niat ku tertunda hari ini.
Jumat, 30 September 2011
Kocok Arisan 3eb08
pada hari jum'at pagi terjadi hal yang begitu menarik yaitu akan diadakannya pengocokaan arisan yang pertama kali diadakan dikelas 3eb08. pengecokkan arisan tersebut akan dilakukan sepulang praktikum akuntansi lanjut di gedung 5 universitas gunadarma. setelah mengikuti praktikum selama dua jam. akhirnya selesai juga praktikum dan ini adalah hal yang kami tunggu-tunggu yaitu kocok arisan. pengocokkan pun dilakukan di dasar lantai gedung. dengan semangat menggebu-gebu para anggota arisan pun merapat untuk mengetahui siapakah yang akan mendapat untuk pertama kalinya. akhirya kocokkan pertama pun dimulai dengan saya yang bernama fika dan lala sebagai penyebut nama yang keluar memulai aksinya. dan satu nama pun telah didapatkan. sapakah dia, aku dan yang lain pun penasaran. dan akhirnya tidak disangka-sangka ternyata yang mendapatkan pertama kali adalah adalah Raden campa. semua pun bingung apa yang harus dilakukan karena dia orang yang jarang masuk di kelas jadi takutnya nanti jika dia sudah mendapat di awal nanti susah untuk meminta tagihan untuk arisan-arisan berikutnya. dengan penuh pertimbangan akhirnya nama dimasukkan kembali lalu dikocok ulang. dan satu nama pun telah keluar. siapakah dia, ternyata bukan lain pemegang arisan pun yang mendapatkan arisan untuk pertama kali.
bener saja sperti para ibu-ibu arisan terdahulu, harus yang megang arisan yang dapat pertama kali (mitos).
bener saja sperti para ibu-ibu arisan terdahulu, harus yang megang arisan yang dapat pertama kali (mitos).
Rabu, 25 Mei 2011
Pengertian Hukum
Apakah sebenarnya hukum itu??? Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Pandangan tiap-tiap orang ataupun tiap ahli hukum tentang pengertian hukum itu berbeda-beda. Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi hukum.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
1. Aristoteles :
"Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature".
2. Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right".
3. Hobbes :
"Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others".
4. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven :
"Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw".
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Tujuan Hukum & Sumber-sumber Hukum
Berikut ini pendapat dari para ahli mengenai Tujuan Hukum :
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat tujuan hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Sumber-Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
*
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
*
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
*
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
*
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
*
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
1. Prof Subekti, SH : Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat tujuan hukum antara lain:
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Sumber-Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni Undang-Undang, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
*
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
*
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
*
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
*
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
*
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan Kodifikasi Hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/32-kodifikasi-hukum.html
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Ciri-ciri Norma Hukum :
* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Ciri-ciri Norma Hukum :
* Aturannya pasti (tertulis)
* Mengikat semua orang
* Memiliki alat penegak aturan
* Dibuat oleh penguasa
* Bersifat memaksa
* Sangsinya berat
Langganan:
Postingan (Atom)